Tidak Kunjung Tuntas, Konflik 4 Koperasi Plasma Sawit dengan Grup Tiboti di Tana Tidung
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara. Foto: gatra.com
Tana Tidung, kabarsawit.com – Konflik antara empat koperasi plasma kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan Grup Tiboti (Tidung Borneo International) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (kaltara), tak kunjung usai meski sudah dimediasi.
Sudah dua kali Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Tana Tidung melakukan mediasi, namun persoalan tak tuntas karena pihak perusahaan belum menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat.
Mediasi pertama digelar pada 2 Juli 2025 dan saat itu pihak Grup Tiboti mengakui keberadaan plasma yang tergabung dalam empat koperasi. Namun, meski berita acara sudah ditandatangani oleh semua stakeholder termasuk perusahaan pemegang izin usaha yang pertama yakni PT Karya Teknik Agri (KTA), namun hasil kesepakatan tidak ada tindak lanjutnya.
12 Agustus 2025 lalu, DPPP Tana Tidung lantas menggelar mediasi susulan dan disepakati perlu segera ada pertemuan di level pemilik atau owner Grup Tiboti dan PT KTA. “Pemerintah daerah siap menjadi mediator. Kalau sudah antar pemilik perusahaan yang bertemu, solusi terkait lahan plasma akan lebih jelas,” kata Kepala DPPP Tana Tidung, Rudi, dalam keterangannya dikutip Rabu (27/8).
Dia menegaskan bahwa pemda akan mengawal masalah ini sampai tuntus. Sebab, kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma minimal 20 persen adalah bersifat wajib. “Ini mandatory dari negara,” tegasnya.
“Siapapun investornya, wajib menyiapkan plasma minimal 20 persen dari HGU untuk masyarakat. Itu bentuk keadilan supaya masyarakat bisa ikut menikmati sumber daya alam yang ada di Tana Tidung,” tambahnya.
Menurutnya, permasalahan sosial dan konflik dengan perusahaan tidak akan tuntuta jika masyarakat belum memperoleh haknya. “Faktanya kebun sawit sudah terbangun, tapi masyarakat belum dapat lahan plasma,” sebutnya.
Persoalan semakin rumit karena perusahaan pengelola lahan sawit sudah beberapa kali mengalami berganti pemilik atau di-take over. “Masyarakat tidak ada urusan siapa pemiliknya, hanya menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu kebun plasma yang diakui secara legal dan hasilnya bisa dinikmati. Makanya kerja sama harus diwujudkan dalam MoU antara perusahaan dan koperasi. Kalau ada pengakuan yang jelas, hak-hak masyarakat terlindungi,” paparnya.
Dia menekankan bahwa investasi dan kesejahteraan masyarakat di Tana Tidung harus berjalan beriringan. “Investasi sawit harus berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat,” jelasnya.
“Semoga pertemuan antar owner perusahaan bisa segera terealisasi sehingga ada solusi terbaik tentang nasib plasma,” tambahnya.***








