Penetapan Harga TBS Sawit di Sumsel Belum Berubah, Ini Penyebabnya
Ilustrasi - petani kelapa sawit .
Palembang, kabarsawit.com - Berbeda dari provinsi tetangga yang telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit 4 kali dalam satu bulan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih memberlakukan penetapan 2 kali dalam satu bulan.
Hal ini dinilai petani menjadi faktor rendahnya harga kelapa sawit di Bumi Sriwijaya itu.
Menurut Analis PSP Madya Disbun Sumsel H Rudi Arpian, kebijakan penetapan 4 kali dala satu bulan memang sudah menjadi pembahasan. Malah sudah ada kesepakatan dengan anggota tim penetapan harga untuk memberlakukan langkah tersebut.
Namun, tim penetapan masih membutuhkan persiapan. Salah satu faktor yang menjadi penghalang lambatnya perusahaan menyerahkan data untuk menetapkan harga TBS.
"Jadi memang kita butuh komitmen dari tim penetapan harga. Terutama penyerahan data harus tepat waktu dan ditandatangani secara resmi," kata Rudi kepada kabarsawit.com, Rabu (1/3).
Alasan keterlambatan data dari perusahaan karena manajemen berkantor di Jakarta. Akhirnya membutuhkan waktu lebih lama ketimbang perusahaan yang berkantor di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Wakil Ketua APKASINDO Sumsel, M Yunus, penetapan harga TBS sawit setiap minggu lebih bagus ketimbang 2 kali dalam sebulan karena dapat menyesuaikan dengan harga CPO di pasar Internasional.
"CPO sendiri hingga kini masih menjadi patokan harga untuk menetapkan harga TBS dalam negeri. Jadi, kalau mengikuti alur harga CPO, maka harga TBS semakin real," ujarnya.
Ia berharap pemerintah Sumsel memperhatikan kondisi ini. Sebab kata Yunus jika penetapan harga masih seperti saat ini, petani Sumsel akan terus tertinggal dari provinsi lain. Khususnya dalam segi tingginya harga TBS.
"Bukan hanya harga penetapan, faktor rendahnya harga TBS juga dipengaruhi adanya permainan harga di tingkat pabrik. Permainan pabrik kini tengah menjadi persoalan di tengah petani kelapa sawit," pungkasnya.




