Peraturan Prabowo Bikin Industri Sawit di Sumut Terpuruk, Loh Kok Bisa?
Ilustrasi - Perkebunan kelapa sawit di Riau.
Sumut, kabarsawit.com - Industri kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah menghadapi tantangan serius akibat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pasalnya, banyak lahan sawit yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) justru diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani dan korporasi sawit.
Dewan Pakar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Sadono menilai kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan polemik di lapangan.
Sebab, meski perusahaan memiliki HGU resmi, Satgas PKH tetap menganggap sebagian lahan sebagai kawasan hutan berdasarkan peta lama Kementerian Kehutanan RI.
“Satgas di lapangan kadang tidak melihat legalitas HGU. Tapi mengklaim lahan masuk kawasan hutan,” kata Sadino dalam Focus Group Discussion Gapki Sumut, Jumat (5/9)
Menurut Sadino, kondisi ini berpotensi menekan kinerja industri sawit, sektor yang menjadi andalan ekonomi Sumut dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Banyak pelaku usaha menghadapi risiko penyitaan lahan, padahal sebagian besar telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang diverifikasi oleh lintas kementerian," ujarnya.
Perpres 5/2025 sendiri diterbitkan untuk mempercepat tata kelola lahan di kawasan hutan, sebagai bagian dari pelaksanaan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini mengatur prosedur penertiban lahan, mulai dari penagihan denda administratif hingga penguasaan kembali kawasan hutan.
Namun, Sadino menekankan bahwa Satgas PKH lebih banyak bertindak berdasarkan SK penunjukan kawasan hutan, bukan prosedur pengukuhan kawasan hutan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Akibatnya, sertifikat HGU yang menjadi bukti legalitas utama perusahaan sering tidak diakui Satgas. Padahal, HGU adalah dokumen penting untuk mendapatkan ISPO dan meyakinkan pihak internasional akan legalitas produksi sawit Indonesia.
“Banyak perusahaan yang lahannya dicatat dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, padahal sudah memiliki ISPO,” ujar Sadino.
Para pelaku usaha sawit menyebut kebijakan ini berpotensi mengganggu stabilitas industri, investasi, dan ketahanan pangan.
Sektor sawit yang menjadi tumpuan ekonomi petani dan perusahaan kini berada di persimpangan hukum yang merugikan, apalagi saat permintaan global tetap tinggi.
Pengamat perkebunan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara penertiban kawasan hutan dan kepastian hukum bagi pemegang HGU.
Jika HGU diabaikan, tidak hanya industri sawit yang terganggu, tetapi juga hak petani rakyat yang telah mengelola lahan bertahun-tahun.








