https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Konflik Lahan Masyarakat dengan PT DDP Atensi Pemkab Mukomuko

Konflik Lahan Masyarakat dengan PT DDP Atensi Pemkab Mukomuko

Rapat Tim GTRA Mukomuko membahas penyelesaian PT DDP dengan masyarakat.

Bengkulu, kabarsawit.com - Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Malin Deman di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) belum kunjung menemui titik terang.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan, pihaknya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Mukomuko telah menyurati kepala desa untuk mengidentifikasi lahan masyarakat yang bermasalah di HGU korporasi tersebut. 
 
"Tim GTRA meminta identitas warga mulai dari nama, alamat, luas lahan, dan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan," ujar Sekda kepada kabarsawit.com, kemarin.
 
Abdiyanto mengatakan tim GTRA tengah mencari jalan terbaik agar masyarakat dengan PT DDP tidak ada yang dirugikan. Dia pun meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
 
Sebelumnya, masalah ini mencuat saat seratusan masyarakat desa penyanggah memanen TBS lahan HGU PT DDP. Masyarakat mengklaim kebun yang dipanen tersebut bekas lahan HGU perusahaan. 

"Hingga saat ini, Tim GTRA melakukan pencatatan sejumlah lahan milik warga yang berkonflik hingga bisa diidentifikasi kepemilikannya," kata Andiyanto.
 
Ia meminta dukungan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria ini. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menahan diri.

"Jika lahan itu konflik, masyarakat tidak boleh mengambil sendiri lahan tersebut sampai nanti ada keputusan pemerintah pusat terkait dengan konflik agraria," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini mengatakan, pihaknya telah melakukan perpanjangan masa tugas panitia khusus penyelesaian sengketa agraria antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
 
"Belum ada laporan. Karena itu kami perpanjang masa tugas Pansus agar bisa menyelesaikan permasalahan itu," ujarnya.
 
Ia mengatakan, DPRD juga memfasilitasi penyelesaian ini dengan cara menggelar kegiatan lokakarya dengan mendatangkan tenaga ahli dari Provinsi Sumatera Barat yang mengerti tentang hukum dan aturan pertanahan.

Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan pengetahuan berbagai pihak untuk menyelesaikan sengketa agraria di Kabupaten Mukomuko.
 
"Kita melakukan semua ini sebagai ikhtiar bersama dalam upaya mencari solusi atau jalan keluar dari sengketa agraria di daerah ini," ujarnya.