PSR di Kalteng Belum Maksimal, Faktor Ini Antara Lain Penyebabnya
Ketua Aspek-PIR Kalteng, Yusroh Fataqin Foto: gokomodo.com
Palangka Raya, kabarsawit.com - Tidak sedikit kebun kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diklaim masuk dalam kawasan hutan. Bahkan juga telah ditindak oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Malah tidak sedikit pula kebun petani yang bahkan sudah bersertifikat SHM masuk dalam klaim kawasan hutan tadi. Termasuk juga kebun Perusahaan Inti Rayat (PIR), yang latar belakangnya adalah program pemerintah sendiri.
Hal inilah yang membuat program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) belum berjalan maksimal di daerah itu.
"Sebenarnya bukan kawasan, yang jelas itu tanah PIR dan legalitas jelas SHM, tapi tanah masih dalam kawasan jika dilihat dari satelit," ujar Ketua Aspek-PIR Kalteng, Yusroh Fataqin, Jumat (26/9).
Sementara jika masuk dalam kawasan hutan, pengajuan di BPDP tidak akan disetujui. BPDP juga tidak akan menyalurkan dana PSR tersebut sebelum lahan bebas dari kawasan hutan.
"Padahal tidak sedikit juga kebun petani yang sudah masuk kriteria untuk diremajakan. Baik rendahnya produktivitas hingga usia tanaman sudah tua," jelasnya.
Kendati begitu ada juga PSR yang sedang berjalan. Seperti yang saat ini tengah dilaksanakan di kebun tiga koperasi di kabupaten Seruyan. Yakni Koperasi Berkat Abadi 100 hektar, Koperasi KSU Usaha Bersama 200 hektar dan Koperasi Sawit Bangkit 400 hektar.
"Rencananya ada satu koperasi lagi yang akan menyusul. Luasnya mencapai 1.000 hektar tapi kita masih tunggu informasi detailnya," sambungnya.***








