https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kuasa Hukum Masyarakat Lima Desa Surati Jokowi Tuntut Pelepasan HGU PT Agricinal

Kuasa Hukum Masyarakat Lima Desa Surati Jokowi Tuntut Pelepasan HGU PT Agricinal

Kuasa hukum masyarakat dengan anggota DPRD Bengkulu Dempo.

Bengkulu, kabarsawit.com - Sebulan pasca hearing masyarakat lima desa Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan manajemen PT Agricinal, hingga kini belum memenuhi titik terang.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Seblat, Bukhori mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pertanian terkait penyelesaian hak guna usaha (HGU) PT Agricinal.

"Tanggal 20 Februari telah bersurat ke Presiden dan, 1 Maret ke Kementerian Pertanian terkait masalah HGU dan Plasma," kata Bukhori, kemarin.

Dalam surat tersebut terdapat 14 item tuntutan masyarakat di antaranya agar PT Agricinal dapat memenuhi haknya dalam melepas HGU untuk 72 hektare untuk lahan permukiman, 77 hektare lahan untuk pembangunan fasilitas umum, lahan pertanian terpadu dan 16 ribu kebun plasma.

"Di sini pemenuhan kebun plasma 20 persen terdiri dari lima bidang belum terpenuhi," ungkapnya.

Selain itu tuntutan lainnya adalah membentuk tim pemasangan patok batas permanen yang terdiri dari BPN, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara dan perwakilan masyarakat serta manajemen PT Agricinal.

Patok ini nantinya meliputi batas wilayah PT Agricinal dengan Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Medan, Suka Negara dan Suka Merindu.

"Hanya saja sampai saat ini belum ada kejelasan dari keputusan hearing bersama dewan beberapa pekan lalu," ungkap Bukhori.

Upaya menyurati Presiden tersebut, lanjut Bukhori mengacu pada pasal 58 Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 tahun 2021.

Hanya saja, sampai saat ini setelah hampir sebulan surat terbuka disampaikan, belum ada tindaklanjut dari pemerintah untuk menindaklanjuti laporan ini.

"Saat ini PT Agricinal tengah menyusun rencana konsultasi publik masalah AMDAL tanpa melibatkan masyarakat. Artinya sudah ada rencana kerja perusahaan dalam beberapa tahun kedepan, dan bila ini sudah tuntas, ditakutkan pemenuhan pelepasan HGU untuk masyarakat tidak kunjung terpenuhi," kata Bukhori.