https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

TUK Indonesia: Korupsi Sawit Mengancam Kredibilitas Indonesia di Mata Pembeli Internasional

TUK Indonesia: Korupsi Sawit Mengancam Kredibilitas Indonesia di Mata Pembeli Internasional

Direktur Eksekutif TUK Indonesia, Linda Rosalina. Foto: Ist

Jakarta, kabarsawit.com – Direktur Eksekutif TUK Indonesia, Linda Rosalina, menuturkan korupsi sawit yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022 berakar dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

Dua kebijakan yang semestinya menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri itu ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Meski perusahaan eksportir terbukti tidak memenuhi kewajiban DPO dan DMO, mereka tetap mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Linda, kemarin. 

Kasus tersebut bahkan menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Linda menjelaskan bahwa modus korupsi di industri sawit tidak hanya berhenti pada ketidakpatuhan terhadap DMO dan DPO. Ada sejumlah pola yang sering muncul, dan sebagian berlangsung dalam waktu lama.

Modus pertama adalah penyalahgunaan izin. Ia menyebut izin sering diterbitkan secara retrospektif (setelah kegiatan sudah berjalan), menggunakan metode “salin-tempel”, atau dikeluarkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Celah ini muncul di tingkat hulu maupun hilir.

Modus kedua adalah praktik suap dan kolusi. Menurutnya, permainan ini melibatkan pejabat dan aparat dalam urusan perizinan, pengaturan kuota, hingga persetujuan ekspor. Bahkan, ia menyebut ada upaya memengaruhi putusan pengadilan dalam sejumlah kasus.

Modus ketiga adalah pemalsuan dokumen asal atau traceability fraud. Praktik ini dilakukan untuk menutupi asal-usul sawit dari sumber ilegal atau kawasan yang tidak memenuhi standar keberlanjutan. “Modus ini penting untuk menembus pasar internasional yang mensyaratkan ketertelusuran,” jelasnya.

Modus keempat menyangkut penggunaan perusahaan offshore dan skema transfer pricing. Dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi di luar negeri, sebagian keuntungan dipindahkan ke yurisdiksi berbiaya pajak rendah. 

“Tujuannya memindahkan laba ke luar negeri,” ujar Linda.

Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sawit berpotensi menyebabkan kerugian negara mulai dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah melalui hilangnya potensi pajak dan bea keluar. 

Di sisi lain, dampaknya juga merembet ke isu sosial dan lingkungan, mulai dari penguasaan lahan ilegal, konflik dengan masyarakat lokal, hingga deforestasi.

Linda menyampaikan bahwa kini pasar global semakin ketat dengan berbagai aturan seperti EUDR, CSDD, dan HREDD. Eksportir yang tidak transparan akan menghadapi hambatan masuk ke pasar utama dunia.

“Korupsi sawit pada akhirnya mengancam kredibilitas Indonesia di mata pembeli internasional,” tutupnya.***