https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal MinyaKita, Legislator Ini Soroti Pentingnya Pemanfaatan Digitalisasi Perizinan-Pengawasan Melalui Sistem Inatrade.

Soal MinyaKita, Legislator Ini Soroti  Pentingnya Pemanfaatan Digitalisasi Perizinan-Pengawasan Melalui Sistem Inatrade.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. Foto: fraksigolkar.com

Jakarta, kabarsawit.com -  Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menekankan, kunci keberhasilan MinyaKita bukan sekadar produksi, tetapi penataan distribusi yang rapi. 

Menurutnya, selama ini disparitas harga Minyakita muncul karena jalur distribusi belum optimal, bukan karena stok kurang. 

“Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar Ahmad Labib di Jakarta, Selasa (23/12).

Permendag 43/2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku efektif akhir Desember 2025, mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. 

Skema ini dinilai Ahmad Labib penting untuk memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga. Sebelumnya, harga Minyakita masih ditemukan di kisaran Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter di beberapa daerah.

Ahmad Labib juga menyoroti pentingnya pemanfaatan digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade. Sistem ini bisa menutup celah distribusi yang memungkinkan terjadinya spekulasi harga. 

Ia menegaskan, Kemendag harus tegas memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar HET maupun jalur distribusi resmi. 

“Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Labib menegaskan bahwa pengawalan Komisi VI DPR terhadap implementasi Permendag ini akan terus dilakukan hingga awal 2026. Tujuannya memastikan target stabilisasi harga benar-benar tercapai.

Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

Dengan koordinasi distribusi yang tertib, digitalisasi pengawasan yang maksimal, dan sanksi tegas bagi pelanggar, Labib optimistis Minyakita akan kembali terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia pada awal tahun depan. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti nyata pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil.***

Menurutnya, selama ini disparitas harga Minyakita muncul karena jalur distribusi belum optimal, bukan karena stok kurang. 

“Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar Ahmad Labib di Jakarta, Selasa (23/12).

Permendag 43/2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku efektif akhir Desember 2025, mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. 

Skema ini dinilai Ahmad Labib penting untuk memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga. Sebelumnya, harga Minyakita masih ditemukan di kisaran Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter di beberapa daerah.

Ahmad Labib juga menyoroti pentingnya pemanfaatan digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade. Sistem ini bisa menutup celah distribusi yang memungkinkan terjadinya spekulasi harga. 

Ia menegaskan, Kemendag harus tegas memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar HET maupun jalur distribusi resmi. 

“Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Labib menegaskan bahwa pengawalan Komisi VI DPR terhadap implementasi Permendag ini akan terus dilakukan hingga awal 2026. Tujuannya memastikan target stabilisasi harga benar-benar tercapai.

Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

Dengan koordinasi distribusi yang tertib, digitalisasi pengawasan yang maksimal, dan sanksi tegas bagi pelanggar, Labib optimistis Minyakita akan kembali terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia pada awal tahun depan. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti nyata pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil.***