166 Truk Odol Ditilang, Dishub Riau: Perusahaannya Juga Disurati
Ilustrasi - Truk tangki CPO kena tilang karena Over Loading. Foto: Kumparan
Pekanbaru, kabarsawit.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau sudah menilang sebanyak 166 kendaraan truk Over Dimensi Over Loading (Odol).
Penilangan kendaraan melebihi kapasitas maksimal dari truk dari sisi berat maupun dimensi tersebut terjaring dalam razia gabungan bersama Dishub Indragiri Hulu sejak 28 Februari hingga 2 Maret lalu.
"Total sudah 166 kita tilang. Ini razia di Inhu bersama Dishub setempat," kata Kasi Pengawasan Dan Pengendalian Lalulintas Dishub Riau, Martian Firnandi, Selasa (14/3)
Razia dilaksanakan di berbagai lokasi dan waktu berbeda. Seperti Kecamatan Lalak, Simpang E dan Tugu Lima Rengat. Sebagian besar truk Odol yang terjaring bermuatan batu bara.
Selain itu, razia juga dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas kerusakan jalan-jalan akibat truk Odol yang tidak sesuai dengan tonase jalan.
"Setiap ada truk Odol kita langsung tilang," ujar Martian.
Berkas penilangan dari 166 truk Odol tersebut, diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Baik Dishub provinsi maupun Inhu sendiri hanya sebatas menindak.
Meski begitu, Martian juga menyatakan perusahaan pemilik truk Odol yang terjaring razia sudah disurati. Bahwa truk odol tidak dibenarkan karena melebihi ketentuan seharusnya.
"Sudah kita surati. Yang menyuratinya Bidang Angkutan," papar Martian.
Selain di Inhu, Dishub Riau juga akan melakukan razia Odol di Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai. Razia ini juga akan melibatkan dinas terkait di masing-masing daerah.








