https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Prof. Budi Mulyanto: Tanah Bukan Sekadar Aset Fisik, tapi juga Simbol Sosial dan Budaya yang Dihormati

Prof. Budi Mulyanto: Tanah Bukan Sekadar Aset Fisik, tapi juga Simbol Sosial dan Budaya yang Dihormati

Mantan Dirjen BPN, Prof. Budi Mulyanto. Foto: Ist

Jakarta, kabarsawit.com – Menurut Prof. Budi Mulyanto, mantan Dirjen Badan Pertanahan Nasional (BPN), hubungan manusia dengan tanah sudah ada sejak manusia hidup di hutan.

“Sejak berburu, meramu, hingga berpindah-pindah, manusia membangun interaksi dengan tanah, tanaman, dan hewan. Dari situ mulai terbentuk penguasaan dan kepemilikan tanah,” jelas Prof. Budi dalam podcast video @Bung_AA_Channel_Kita.

Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Barat, masyarakat tradisional telah memiliki hubungan sosial dan hukum dengan tanah. 

Aktivitas seperti pertanian ledang, sawah, dan pembentukan kampung menjadi bukti awal munculnya kepemilikan tanah. 

Bahkan sebelum kemerdekaan, kerajaan-kerajaan lokal seperti Melayu, Siak, dan Pelelawan telah memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakatnya. Tanah bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol sosial dan budaya yang dihormati.

Kedatangan bangsa Eropa, khususnya Belanda, menambah kompleksitas pengelolaan tanah di Nusantara. Berbagai jenis hak tanah diperkenalkan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Milik, dan hak-hak lain yang mengatur penggunaan tanah untuk perkebunan, pertanian, atau kepentingan negara. 

Sistem hukum kolonial ini kemudian menjadi dasar bagi regulasi tanah modern setelah Indonesia merdeka.
Setelah 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa seperti Prof. Muhammad Yamin dan Mohammad Hatta menyusun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi hukum nasional. 

Dari dasar ini lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA 1960) yang menyatukan berbagai hak atas tanah yang sebelumnya tersebar dan tumpang tindih.

“UU 1960 menjadi acuan utama dalam menentukan penguasaan dan kepemilikan tanah. Semua hubungan hukum antara individu, masyarakat, dan tanah diatur di sini,” tambah Prof. Budi. 

UU ini menegaskan bahwa tanah adalah milik rakyat yang dikuasai negara, sekaligus menjadi instrumen pembangunan nasional.

Pada era Orde Baru, pengelolaan tanah semakin kompleks dengan munculnya undang-undang sektor, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. 

Misalnya, UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967, yang kemudian diperbarui menjadi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, mengatur pemanfaatan hutan secara lebih spesifik. 

Regulasi sektor ini memungkinkan pemerintah mengelola sumber daya alam secara legal, tetapi sering terfragmentasi sehingga koordinasi antar-undang-undang tidak selalu optimal.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga menekankan, kondisi ini menimbulkan tantangan dalam pengelolaan tanah secara terpadu di tingkat nasional. 

Fragmentasi regulasi sektor membuat pengawasan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah sering tumpang tindih. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya pembangunan berkelanjutan, termasuk di sektor perkebunan, pertanian, dan kehutanan.

Sejarah penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia juga menjadi simbol sosial, budaya, dan politik. 

Dari kampung tradisional hingga regulasi modern, tanah tetap menjadi pusat kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional. Tanah mengikat identitas masyarakat, hak-hak hukum, dan kepentingan negara secara bersamaan.

Pemahaman sejarah ini penting bagi pembuat kebijakan maupun masyarakat umum. Setiap keputusan terkait tanah hari ini memiliki akar dari interaksi manusia dengan tanah sejak zaman prasejarah, melalui kebijakan kolonial, hingga undang-undang nasional modern. 

Dengan memahami perjalanan panjang penguasaan tanah, pengelolaan lahan diharapkan lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***