Polemik Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga Memasuki Fase Baru
Jakarta, kabarsawit.com – Polemik penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memasuki fase baru. Kepala Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta agar tudingan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab bencana diluruskan karena dinilai menyesatkan dan tidak logis.
Dalam surat bertanggal 12 Januari 2026 yang soft copy-nya diperoleh elaeis.co itu, Pemerintah Desa Simanosor bersama tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan yang berkembang di ruang publik—termasuk siaran pers Bareskrim Polri dan Satgas PKH—yang menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
“Kami yang sangat mengenal kondisi lapangan dan jaringan aliran sungai menyatakan bahwa tudingan tersebut benar-benar sangat keliru, menyesatkan, dan tidak masuk akal,” tulis Kepala Desa Simanosor dalam surat yang ditujukan langsung ke Presiden.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Desa Simanosor menegaskan bahwa kebun PT TBS bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan eks-kebun rakyat dengan tanaman karet dan tanaman perkebunan lainnya. Dari tiga lokasi kebun PT TBS, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga, sementara aliran sungai yang melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana.
“Dengan jarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun PT TBS ke Sungai Garoga, sangat mustahil kayu-kayu dari kebun PT TBS dapat hanyut ke hulu Sungai Garoga,” lanjut isi surat tersebut. Pemerintah Desa Simanosor bahkan secara tegas meminta kebijaksanaan Presiden agar penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS dihentikan.
Sikap serupa juga disampaikan Pemerintahan Desa Anggoli. Dalam pernyataan resmi pemerintah desa, ditegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan dan pengetahuan aparatur desa terhadap wilayahnya, tidak ditemukan keterkaitan antara aktivitas PT TBS dengan banjir bandang di DAS Garoga. Pemerintah desa meminta semua pihak mengedepankan fakta lapangan dan tidak membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah membuat pernyataan di atas segel, yang intinya permohonan maaf kepada manajemen PT TBS, sekaligus mencabut pernyataan mereka yang menuding PT TBS sebagai penyebab banjir dan longsor di DAS Aek Garoga.
Dukungan terhadap pelurusan informasi juga datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Sumatera Utara, Abdul Rahman Hasibuan, menilai kajian ilmiah IPB University harus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Kajian ilmiah para guru besar IPB sudah sangat jelas, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan PT TBS sebagai penyebab banjir. Ditambah lagi keterangan masyarakat dan kepala desa di sekitar lokasi bencana. Fakta-fakta ini harus menjadi pedoman agar tidak terjadi penzaliman terhadap pihak yang tidak bersalah,” tegas Abdul Rahman, Ketua Pengurus Cabang PMII, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia juga menyebut PT TBS selama ini dikenal sebagai perusahaan perkebunan yang taat hukum dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan plasma. Karena itu, ia meminta penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan objektif agar persepsi “pengkambinghitaman” dapat diluruskan.
Surat kepala desa kepada Presiden, pernyataan resmi pemerintah desa, serta sikap masyarakat dan mahasiswa ini memperkuat rangkaian perkembangan sebelumnya, termasuk klarifikasi sejumlah kepala desa dan kajian ilmiah IPB University yang menyimpulkan banjir bandang Garoga dipicu faktor alam ekstrem dan kondisi geologi wilayah, bukan akibat dominan aktivitas PT TBS.
Kajian ilmiah IPB
Sebelumnya, Tim Ahli IPB University yang dipimpin Prof. Dr. Yanto Santosa, DEA, IPU., memaparkan hasil kajian ilmiah dalam konferensi pers di Kampus IPB University, Bogor, Jumat (9/1/2026). Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menempatkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga (elaeis.co, 9 Januari 2026).
Tim IPB menyoroti peran Siklon Tropis Senyar yang memicu curah hujan ekstrem lebih dari 500 mm dalam tiga hari, jauh melampaui ambang batas klimatologis normal. Kondisi geologi setempat yang didominasi tanah tipis di atas batuan induk kedap air menyebabkan lereng mudah jenuh dan mengalami longsor alami, bahkan di kawasan berhutan alami.
Secara spasial, kajian IPB juga menempatkan aktivitas PT TBS dalam proporsi yang sangat kecil. Dari total luas DAS Aek Garoga sekitar 12.767 hektare, areal PT TBS di dalam sub-DAS Garoga hanya sekitar 20–30 hektare atau kurang dari 0,5 persen. Dua anak sungai yang berhulu di area perusahaan pun dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah besar.
Menuju penanganan berbasis fakta
Rangkaian klarifikasi para kepala desa dan anggota masyarakat ini memperkuat pentingnya pendekatan ilmiah dan verifikasi lapangan dalam menangani bencana ekologis. Para kepala desa berharap agar semua pihak—termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum—menggunakan data objektif dan kajian menyeluruh agar penanganan bencana tidak menimbulkan kesimpulan prematur serta konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dengan dukungan pernyataan lapangan dan kajian ilmiah IPB University, polemik penyebab banjir bandang Garoga kini bergeser dari tudingan sepihak menuju upaya memahami bencana sebagai persoalan kompleks yang melibatkan faktor alam, geologi, dan tata kelola wilayah secara menyeluruh.
Dengan demikian, polemik banjir bandang Garoga kini tidak lagi hanya menjadi isu teknis lingkungan, melainkan juga menyentuh dimensi keadilan kebijakan dan kehati-hatian negara dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas sebuah bencana.***








