https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

PT Agro Muko Diduga Kangkangi Aturan Kelola Kawasan HPK

PT Agro Muko Diduga Kangkangi Aturan Kelola Kawasan HPK

Ilustrasi - HPK di Kabupaten Mukomuko.

Bengkulu, kabarsawit.com - PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diduga menyalahi aturan lantaran telah menggarap tanpa izin hutan produksi dikonversi (HPK) wilayah Air Manjunto.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho mengatakan pihaknya sudah menyurati manajemen PT Agro Muko Sungai Kiang Estate agar menghentikan aktivitasnya dalam pengelolaan sawit di tengah HPK.

Bahkan KPH juga meminta agar PKS ini angkat kaki lantaran aktivitasnya telah membuat Harimau terjerat dan berkeliaran keluar dari habitatnya.

"Sudah kami surati PT Agro Muko agar perusahaan tersebut meninggalkan atau tidak lagi menggarap HPK yang masuk dalam wilayah Kecamatan V Koto," ujar Aprin, kemarin.

Ia menambahkan, kawasan HPK yang telah digarap PT Agro Muko diduga mencapai 1.000 hektare itu, di mana dulunya lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas Air Manjuto.

Namun untuk memastikan luasan tersebut, pihak KPH akan meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung untuk memetakan luas lahan HPK yang telah digarap. 

Kendati telah warning KPH Mukomuko, perusahaan tersebut justru enggan meninggalkan kawasan hutan dan belum berhenti menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit. 

Bahkan PT Agro Muko juga melakukan upaya pembelaan dengan melakukan pengurusan perizinan pelepasan HPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

‘’Perusahaan keberatan meninggalkan hutan dan berencana mengurus izin pelepasan HPK sebagai legalitas mereka menggarap kawasan hutan itu,’’ kata Aprin. 

 

Meski begitu, perusahaan ini berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dan denda materil kerugian negara sesuai luasan lahan yang digarap.

"Untuk pengukuran, rencananya kami lakukan setelah Ramadan," tukasnya.