Syarat Mendapatkan Bibit Sawit Subsidi di Jambi Sudah Tepat
Ilustrasi - Bibit Kelapa Sawit. (Dok: kabarsawit)
Jambi, kabarsawit.com - Sedikitnya 88.000 bibit kelapa sawit bersertifikat akan disalurkan Pemerintah Provinsi Jambi kepada petani kurang mampu. Untuk mendapatkan bibit ini, disyaratkan petani harus berkelompok minimal beranggotakan 10 orang.
Menurut Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo aturan itu sangat tepat diterapkan. Sebab kelompok akan memberikan batasan kepada petani yang mampu untuk mendapatkan bibit tersebut.
"Banar aturan yang diterapkan tersebut. Jadi petani yang tergolong mampu tidak bisa seenak hatinya. Dan seharusnya tidak mengajukan untuk mendapatkan bibit subsidi itu," kata dia kepada kabarsawit.com, kemarin.
Bantuan Pemprov Jambi ini kata Harry sangat mendukung keseragaman jenis bibit dan meningkatnya produksi kebun kelapa sawit yang ada, terutama di wilayah Jambi.
"Tentu juga sudah seragam dan produksi meningkat, sistem kemitraan dengan perusahaan akan mudah dilakukan. Sebab bibit yang ditanam jelas kualitasnya," tuturnya.
Tidak sembarangan juga, petani yang mendapatkan bantuan ini maksimal hanya memiliki 2 hektar kebun kelapa sawit saja. Dimana akan mendapatkan bantuan sebanyak 250 batang bibit.
Begitu juga syarat untuk memperoleh bibit subsidi. Maksimal kebun hanya seluas 2 hektare. Untuk harganya tentu lebih terjangkau. Yakni hanya Rp22 ribu/batang. Sedangkan harga normal mencapai Rp50 ribu/batang.








