https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Hukum Puasa bagi Buruh Sawit, Begini Kata UJH

Hukum Puasa bagi Buruh Sawit, Begini Kata UJH

Ustaz Junaidi Hamzah (UJH). Foto : Dirgantara

Jakarta, kabarsawit.com - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang beriman dan telah memenuhi syarat sesuai syariat.

Namun demikian, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa terdapat enam golongan orang yang mendapat keringanan dan tidak wajib melakukan puasa Ramadan. 

Mereka di antaranya, pertama anak kecil dan orang gila. Kedua, orang yang sakit atau orang tua renta yang sudah lanjut usia.

Ketiga, perempuan haid dan nifas. Keempat, perempuan hamil dan menyusui. Dan yang kelima yaitu musafir atau orang sedang dalam perjalanan jauh.

Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti buruh sawit seperti buruh panggul dan tenaga tebas kebun? Apakah mereka juga mendapatkan keringanan dalam berpuasa?

Ustaz Junaidi Hamzah (UJH) menuturkan, merunut kitab Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim disebutkan pekerja berat seperti buruh tani atau lainnya, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa. 

"Jika kemudian pada siang hari ia kesulitan dalam menjalankan puasa, ia boleh berbuka. Tetapi, jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya," kata UJH, kemarin. 

Perihal status wajib puasa bagi buruh tani, lanjut UJH, ada pula keterangan lain dari Syeh M Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in.

"Kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” kutipnya.

Dengan kata lain, kata UJH, bagaimana pun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Dalam artian, tetap memasang niat puasa di malam hari.

"Kalau memang siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya dan menggantinya di luar bulan puasa. Wallahu a'lam bishawab," tutupnya.