Buruh Perkebunan Sawit, Juga Harus Diberi THR!
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edward Happy mengaku masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang tidak menjalankan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan. Terkhsus bagi pekerja harian atau buruh.
Status hubungan kerja yang tidak permanen menjadi alasan perusahaan tidak memberikan THR bagi buruh harian lepas (BHL).
"THR merupakan hak normatif yang harus diserahkan ke seluruh karyawan. Jadi perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji selama bekerja," kata Edward Happy kepada kabarsawit.com, kemarin.
Namun, Edward mengatakan, kerap menemukan di lapangan perusahaan mengabaikan kebijakan memberikan THR satu bulan gaji ke pekerja. Perusahaan mensiasati mengganti duit THR dengan paket lebaran berisi sirup, kue, dan minyak yang jika dihitung tidak lebih dari Rp300 ribu.
Namun sayangnya, tidak ada laporan ke pemerintah. Sehingga pemerintah kesulitan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan.
"Dalam aturan sudah jelas, tidak boleh THR digantikan paket lebaran atau parcel. Selain itu THR diberikan 7 hari sebelum memasuki lebaran. Tahun lalu, kita dengar kabar di salah satu perkebunan sawit, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan alasan bekerja di kebun plasma. Kalau ada laporan, kita bisa bertindak," kata Edward.
Karena itu Edward meminta agar pekerja industri sawit dapat melapor ke Posko THR yang ada di setiap kabupaten/kota.
"Nanti akan kami siapkan Posko, dua pekan sebelum lebaran. Jadi pekerja jangan ada yang takut melaporkannya. Kami jamin identitas pelapor akan kami rahasiakan," kata Edward.
Edward berjanji, apabila perusahaan ketahuan melanggar aturan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan, surat klarifikasi hingga teguran agar mereka memenuhi kewajibannya.
"Jika tahun lalu ada satu, dua kasus, saya ingatkan agar tahun ini tidak ada kasus serupa. Semua pekerja harus dapat THR," pungkasnya.








