https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Potensi PAD Pemanfaatan Air Permukaan bagi Pabrik CPO Belum Tergarap

Potensi PAD Pemanfaatan Air Permukaan bagi Pabrik CPO Belum Tergarap

Pemanfaatan permukaan air PT APLS Kaur.

Bengkulu, kabarsawit.com – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pemanfaatan air permukaan bagi pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, belum tergarap maksimal.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto mengatakan pengelolaan sumber PAD di daerah ini baru mengandalkan pajak bumi dan bangunan (PBB), galian C dan sektor pariwisata. Sementara PAD pemanfaatan air permukaan belum masuk dalam rancangan APBD karena jumlah pemanfaatannya yang terbatas.

"Untuk pemanfaatan air permukaan itu baru diterapkan ke UPTD PDAM Kaur. Untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti yang digunakan PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) dan PT CBS di Kecamatan Nasal itu belum masuk ke RAPBD," kata dia, Senin (27/3).

Sementara saat ini sejumlah perusahaan perkebunan belum melakukan pendaftaran izin ke Dinas PUPR atas pemanfaatan air sehingga pemerintah belum bisa memungut PAD sektor ini.

"Namun karena desakan masyarakat, Pemerintah baru bisa melakukan pendataan terhadap perusahaan yang mengantongi izin," kata dia.

Sementara itu dikatakan tokoh masyarakat Kaur, Rewadi dalam izin pemanfaatan air permukaan menjadi potensi PAD yang besar jika dikelola. Sebab di daerah ini tak sedikit perusahaan besar seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambak yang memanfaatkan air permukaan.

"Harus didata, perusahaan harus didorong untuk mengurus perizinan pemanfaatan air permukaan. Hal ini untuk peningkatan PAD," kata dia.

Dengan mengurus izin pemanfaatan air permukaan maka perusahaan ikut berkonstribusi dalam pembangunan daerah Karena yang dibayarkan perusahaan menjadi sumber potensi PAD.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi PAD. Salah satunya dengan pajak pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan. Agar dapat diketahui publik, ada baiknya pemerintah mengumumkan perusahaan yang taat pajak pemanfaatan air permukaan,” ungkap Rewadi.