Tanam Sawit di Tepi Sungai, LIRA Minta Pemerintah Tindak PT SIL di Bengkulu Utara
PT SIL tanam sawit di bibir sungai.
Bengkulu, kabarsawit.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu meminta agar pemerintah menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL), lantaran diduga dengan sengaja melakukan penanaman di daerah sempadan sungai.
Menurut Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu menyalahi aturan dengan melakukan penanaman bersebelahan atau di sempadan sungai. Contohnya PT SIL yang menanam sawit di bibir Sungai Desa Air Sebayur, Kecamatan Limas Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu kata Mei, menyalahi aturan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi ini meliputi definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
"Aturan ini masih berlaku sehingga PT SIL wajib mematuhi,” jelasnya, kepada kabarsawit.com, kemarin.
Dikatakan Mei, peraturan ini menegaskan larangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
“Di sini kita minta fungsi pengawasan dari pemerintah daerah ditingkatkan, Dinas LHK harus tegas dengan perusahaan yang tidak taat aturan," kata dia.
"Kalau masih ada yang menanam sawit di pinggir sungai terutama perusahaan skala besar harus ditindak dengan tegas. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan sangat luas termasuk banjir akhir-akhir ini yang kerap melanda Bengkulu” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerapkan kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Salah satu isu penting dalam kebijakan tersebut adalah komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Apa yang terjadi di wilayah perkebunan PT SIL sama sekali tidak mencerminkan perusahaan yang komitmen terhadap lingkungan, sawit mereka berjejer di tepi sungai” kata Mei.
Mei juga meminta Kementrian LHK meninjau ulang proper PT SIL tahun tahun 2022 lalu dan menjadikan fakta-fakta di lapangan yang terjadi di perkebunan PT SIL menjadi acuan penilaian proper tahun 2023.
“ini jelas sebuah pelanggaran. Kami minta ditindaktegas, jangan cuma diam menunggu laporan masyarakat, silakan cek ke lapangan. Harus ada sanksi terhadap PT SIL,” kata Mei.








