Mahasiswa Tolak Pabrik Sawit yang Gunduli Hutan
Aliansi mahasiswa Provinsi Bengkulu melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Bengkulu, kabarsawit.com - Aliansi mahasiswa Provinsi Bengkulu melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin.
Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Arcal Wijaya mengatakan, penolakan UU Cipta kerja ini salah satunya karena keberadaan poin perusahaan kelapa sawit yang terlanjur merambah kawasan hutan hanya disanksi administrasi dan dilanjutkan ganti rugi satu periode replanting.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim Kawasan Hutan, khususnya sesuai ketentuan Pasal 110A.
"Hal ini jelas merugikan dan akan cacat formil, sehingga kedepan akan ada banyak lagi perambahan-perambahan di hutan Bengkulu. Misalnya saja di Kabupaten Mukomuko, ada perusahaan kelapa sawit yang sudah terlanjur membabat ratusan hektare hutan produksi terbatas," kata dia.
Untuk itu, Arcal dan ratusan mahasiswa lainnya menolak UU Cipta Kerja yang dinilai jauh mementingkan korporasi dari pada petani sawit.
Arcal juga menyayangkan bila kemudian hari ada penyesuaian Rencana Tata Ruang yang dihalalkan dalam penyelesaian sanksi administratif.
Ketentuan rencana tata ruang juga tidak mudah diimplementasikan karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.
"Jika memang ini dipaksakan, harusnya ada pemidanaan bagi perambah hutan," kata Arcal.
Selain itu, sepanjang periode 2020-2022, penerapan UU Cipta Kerja tidak berhasil mengatasi permasalahan agraria, impor pangan dan PHK massal. Sehingga tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Atas aksi ini, terdapat beberapa tuntutan lain dan mahasiswa menyatakan Mosi Tidak Percaya. Sayangnya aksi tersebut tidak menemui kesepakatan lantaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu yang tidak ada di tempat dan dikabarkan tengah melakukan dinas luar.
Akhirnya, bentrok pun terjadi dengan melibatkan 4 mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian lantaran ditengarai menjadi sumber kerusuhan.
Sebanyak 4 Mahasiswa yang diamankan diantaranya M Rizki Zaidan, M Akmal Hidayatullah, Try Mutaqqim dan M Rizky, yang semuanya merupakan mahasiswa Universitas Bengkulu.
Selain sejumlah mahasiswa yang diamankan, lanjut Arcal, ada juga beberapa mahasiswa yang mengalami luka-luka.
Salah satunya ada mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang mengaku sempat jatuh karena ditarik oleh oknum polisi.
"Tuntutan kita sampaikan penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada kawan yang luka-luka, ada 1 dari UMB tadi kita tanya, katanya kena banting dengan aparat," jelasnya.
Bentrok terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, yang diawali oleh pihak kepolisian mendorong mundur mobil yang digunakan oleh massa.
Selanjutnya karena tidak terima mobil yang mereka gunakan didorong mundur, sehingga mahasiswa kembali mendorong mobil tersebut ke arah polisi.
Akibatnya mobil sempat menabrak salah satu rekan mahasiswa dan juga barisan polisi yang mengamankan aksi.
Penolakan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini, lanjutnya, sangat menciderai demokrasi pemerintahan. Sehingga pihaknya meminta agar ada revisi kembali, demi kepentingan masyarakat.
"Kami kecewa, karena sejak 2019 pimpinan Dewan tidak pernah bisa kami temui, mendengar aspirasi kami. Kami nyatakan mosi tidak percaya kepada anggota dewan," ungkapnya.








