Seluruh Perkebunan Sawit di Bengkulu Bakal Diaudit
Dedi Yudistira, Koordinasi Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Bengkulu.
Bengkulu, kabarsawit.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait upaya audit perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai perbaikan tata kelola industri.
"Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa melakukan audit secara menyeluruh PKS yang ada di daerah ini. Setelah ada Perpres, baru kami terjun ke lapangan," kata Dedi Yudistira, Koordinasi Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Bengkulu, kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan audit PKS di daerah belum final dan mendesak sehingga masih cukup lama menunggu Perpres. Namun jika dibutuhkan baik dalam penyelidikan perkara dugaan fraud maupun audit secara menyeluruh, pihaknya memastikan akan siap.
Apalagi audit ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, penguatan kontrol dan peningkatan efektivitas manajemen risiko pembangunan nasional di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit.
Jika nanti telah terbit aturan pusat, maka ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan akan meliputi perkebunan, pabrik CPO, pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, ekspor serta penggunaan dana pungutan ekspor.
“Audit ini kan untuk memperoleh informasi akurat agar ada rekomendasi pengambilan keputusan untuk perbaikan tata kelola industri sawit secara menyeluruh,” ucapnya.
"Jadi saat ini kami masih fokus pada audit temuan dugaan korupsi pada penyaluran program replanting sawit rakyat (PSR) kepada kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Utara. Selebihnya kami tunggu perintah pusat," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi mengaku tetap melaksanakan pengawasan program PSR di daerah agar tata kelola ini dapat berjalan maksimal dan menghindari terjadinya indikasi fraud di industri sawit.
"Hal ini tetap kami lakukan agar PSR tepat guna dan tidak lagi dikorupsi. Salah satunya adalah pengawasan, selektif dan memperketat penyalurannya," kata Dedi.








