Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini yang Harus Dibayar Petani
Kemenag tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu.
Bengkulu, kabarsawit.com - Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini. Dengan ketetapan ini Kemenag mewajibkan petani sawit di Kota Bengkulu membayar zakat dengan besaran yang sudah ditetapkan, yakni kategori satu Rp40 ribu per jiwa, kategori dua Rp35 ribu per jiwa, dan kategori tiga Rp25 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, H Sipuan menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil survei harga beras yang dilakukan di 3 pasar yaitu Pasar Panorama, Pagar Dewa, dan Pasar Minggu didapat data bahwa harga beras mengalami kenaikan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KUA dan Dinas Perindag Kota Bengkulu, didapat data bahwa harga beras mengalami kenaikan, sehingga kemungkinan besaran Zakat Fitrah juga mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu," terang Sipuan kepada kabarsawit.com, kemarin.
Karenanya, Sipuan berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah bagi petani sawit.
“Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kota Bengkulu untuk menentukan besaran Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. Begitupun petani bisa langsung menyalurkan zakatnya berdasarkan ketetapan yang sudah diambil,” ungkap Sipuan.
Sementara Kabid Metrologi Dinas Perindag Kota Bengkulu, Amron Rosyadi mengatakan, hasil pemantauan untuk beras jenis premium atau paten saat ini Rp13.900 per kilogram. Lalu kategori medium Rp 13.200 per kilogram, terakhir untuk kategori umum Rp13.000.
Ketentuan tersebut pun disepakati Baznas, Disperindag, MUI, Kepala KUA se-Kota Bengkulu, Pemda Kota Bengkulu, perwakilan masjid dan ormas Islam di Kota Bengkulu.
"Dari rapat tersebut, disepakati besaran Zakat Fitrah untuk Kota Bengkulu jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg/3,5 liter/jiwa," pungkasnya.








