https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kasus Korupsi Replanting Sawit Jilid II Dimulai

Kasus Korupsi Replanting Sawit Jilid II Dimulai

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Bengkulu, kabarsawit.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan penyidikan kasus jilid II dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit tahun 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejati membidik tersangka baru, pasca empat terdakwa sebelumnya yakni pengurus Kelompok Tani Rindang Jaya Arian Sidi, Eli Darwanto dan Suhastono, serta Kepala Desa Tanjung Muara Priyanto divonis hakim dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan, kasus korupsi peremajaan sawit tersebut terus dilanjutkan karena diduga kuat masih ada keterlibatan pihak lain yang harus bertanggungjawab.

“Tidak harus menunggu vonis dari hakim, karena memang penyidikan perkaranya sudah berjalan. Namun putusan majelis hakim kami hormati, karena apa yang disidangkan kemarin sudah terbukti, dan lanjutan kasusnya nanti ada,” kata Danang kepada kabarsawit.com, kemarin.

Danang menegaskan, pada pemeriksaan jilid II  banyak saksi yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara terkait dengan materi perkara lanjutan.

“Beberapa pejabat terkait sudah diperiksa. Yang jelas kita lanjutkan,” jelas Danang.

Bahkan Danang menyebutkan, dalam jilid II ini ada perbedaan kerugian negara dari temuan sebelumnya yang sebesar Rp9 miliar lebih. "Kerugian negaranya lain, kemungkinan bisa bertambah,” kata Danang.

Pada sidang sebelumnya, ditemukan fakta keempat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program peremajaan sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.

Pada program itu, sebanyak 29 kelompok tani di Bengkulu Utara mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp130 miliar dan per kelompok tani mendapatkan kucuran bervariasi.