Soal Limbah Pabrik Sawit, APKASINDO Minta DLH Muaro Jambi Teliti
Ilustrasi-TBS kelapa sawit.
Jambi, kabarsawit.com - Beberapa waktu lalu di aprovinsi Jambi tepatnya di Kecamatan Mestong tersebar kabar bahwa ada dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuang limbah tidak pada tempatnya. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi juga akan menindak lanjuti perihal tersebut dengan memanggil pihak perusahaan tersebut.
Menyikapi dugaan itu, Ketua Bidang Hukum& Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo mengatakan seharusnya sebelum memberikan segala surat menyurat perizinan operasi, DLH harus turun lapangan dan mengecek seluruh sarana yang akan mendukung operasi tersebut. Misalnya bak-bak limbah cair industri sawit sehingga tidak menimbulkan konflik dibelakang hari.
"SOP pasti adakan dan sosialisasi ke masyarakat atau warga itu dilakukan oleh pihak pemilik PKS bersama Kades/Lurah dan Camat agar tidak timbul permasalahan karena bau asap, kebisingan, pencemaran sungai yang biasa dipergunakan oleh warga untuk mencuci, mandi dan lainnya," tuturnya, kemarin.
Kondisi ini kata Harry pasti mengganggu kegiatan masyarakat. Padahal perusahaan tadi kata dia harus punya komitmen dan agreement bersama masyarakat.
"Nah, disinilah dibutuhkan data lapangan yang akurat demi terciptanya kenyamanan dunia usaha sawit," imbuhnya.
Kemudian, kalau pun tidak langsung kepada masyarakat, setidaknya sosialisasi itu dilakukan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kemudian berkaitan dengan penerapan program CSR yang kadangkala terlupakan karena menyangkut kepedulian dimana tidak lepas dari peranan pihak Disbunak Kabupaten harus tetap dilakukan perusahaan.
"Jadi manajemen pabrik jangan tutup mata pada hubungan yang harus simbiosis mutualisme. Jauhkan budaya baru bertindak setelah berakibat negatif tapi bukannya dari awal itu perlu adanya cek and ricek dari dinas atau instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. Jadi intinya apapun bentuk industri itu ada SOP yang harus dipenuhi totalitas," bebernya.
Menurutnya kondisi ini juga akibat ketiadaan dari tim feasibility study yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kelayakan. Jadi, mau tidak mau Disbun harus bertindak secepat demi kebaikan bersama, dan semua pihak juga harus saling mendukung.








