Truk Angkutan TBS Dilarang Melintas Selama Libur Lebaran
Truk pengangkut TBS di Bengkulu. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11/545/Dishub/2023 terkait larangan angkutan perkebunan, pertambangan, bahan bangunan ataupun bahan galian C untuk melintas di jalan Provinsi Bengkulu pada libur lebaran 19 hingga 25 April 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan, pembatasan angkutan truk TBS sawit dan lainnya menjelang Idul Fitri untuk mendukung lalu lintas mudik lebaran dan menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
"Untuk sementara angkutan barang seperti sawit, batu bara tanah dan lainnya dilarang beroperasi pada 19 hingga 25 April 2023," ujar Bambang, kepada kabarsawit.com, kemarin.
Bambang menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang, terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 hingga 26 April. Bambang menambahkan, ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei, mengingat masuk dalam hari libur.
"Tanggal 29-1 masih libur, kalau memang di tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," katanya.
Bambang menambahkan, jika ada pengendara angkutan barang hasil tambang dan perkebunan tetap melintas pada periode tersebut, maka badan usaha atau perusahaan angkutan barang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Itu akan kita tindak pengurungan hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," pungkas Bambang.








