Pemerintah Perketat Ekspor CPO. Faktanya Hanya Segini Besaran Ekspor CPO Dua Tahun Terakhir
Pelabuhan Pulau Baai, menjadi salah satu pelabuhan pengiriman minyak sawit di Indonesia. foto. aziz
Bengkulu, kabarsawit.com - Kalau benar adanya, ini hari kedua pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru pengetatan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun aturan baru yang dibikin pemerintah itu adalah eksportir CPO hanya boleh mengeksor 6 kali lipat dari penjualan domestiknya. Ini berkurang dua kali lipat dari rasio sebelumnya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu berharap aturan main baru itu tidak merugikan petani kelapa sawit di daerah.
"Apapun aturan main yang dibikin pemerintah, kita ikut saja, sepanjang aturan itu tidak merugikan petani. Misalnya, kalau ekspor CPO diperketat, apakah itu nanti tidak akan membikin perusahaan membatasi pembelian TBS? Kalau enggak ya silahkan saja," kata Ketua Apkasindo Provinsi Bengkulu, A Jakfar kemarin.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu, John Irwansyah Siregar mengaku kalau pihaknya selalu mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Kebijakan yang baru ini pun dibikin kata John lantaran ada ramalan penurunan produksi minyak sawit Indonesia di kuartal pertama tahun ini. "Intinya kami mendukung kebijakan itu sepanjang itu baik untuk pelaku usaha dan masyarakat," ujarnya.
John pun menyarankan agar rasio ekspor yang baru itu bisa dievaluasi secara berkala dalam jangka pendek untuk menghindari kelebihan pasokan. Kalau tidak dievaluasi, takutnya TBS bisa menumpuk di pabrik.
Besaran ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2021 dan 2022.
"Kalau ternyata ramalannya salah dan hasilnya tidak turun drastis, ini kan akan jadi masalah. Jadi harus dievaluasi lah. Kalau tidak, nanti TBS menumpuk lagi di pabrik, ini akan membikin petani marah," katanya.
Hanya saja, kalau menengok data yang disodorkan oleh GAPKI pusat bulan lalu, aturan main baru ini kayaknya tidak akan berpengaruh dengan besaran CPO yang diekspor.
Soalnya tidak pun dibikin aturan baru tadi, ekspor CPO justru telah sangat kecil ketimbang besaran ekspor olahan CPO yang ada. Malah lebih kecil dari ekspor oleokimia.
Dari Januari hingga Oktober 2022, ekspor CPO Indonesia hanya 2,346 juta ton. Angka ini lebih kecil ketimbang periode yang sama di tahun 2021 yang hanya 2,377 juta ton.
Sementara ekspor olahan CPO dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 18,109 juta ton. Angka ini lebih kecil ketimbang ekspor olahan CPO periode yang sama di tahun 2021 yang mencapai 21,713 juta ton. Mengecilnya angka ini terjadi akibat penghentian ekspor yang sempat terjadi pada 28 April hingga 19 Mei 2022.








