https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

BPDPKS Mulai Kaji Kenaikan Dana PSR, Kemungkinan Naik Menjadi Rp60 Juta per Hektare

BPDPKS Mulai Kaji Kenaikan Dana PSR, Kemungkinan Naik Menjadi Rp60 Juta per Hektare

Ilustrasi - peremajaan sawit rakyat (PSR) di wilayah Provinsi Bengkulu. Dok.kabarsawit

Jakarta, kabarsawit.com - Usulan kenaikan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masih dikaji oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Artinya kemungkinan dana yang kini hanya Rp30 juta per hektare akan ditambah.

Kepala Divisi UKMK BPDPKS Helmi Muhansyah tidak menampik jika ada kajian tersebut. Malah menurutnya besaran dana yang akan diberikan nantinya bisa mencapai Rp50-60 juta/hektare.

"Kenaikannya masih dalam kajian. Belum ada keputusan," kata Helmi usai memberikan sambutan seminar bertajuk 'Potret UMKM Pekebun' yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), Selasa (16/5).

Helmi juga mengaku belum mengetahui kapan akan ada keputusan hasil kajian tersebut. Untuk itu dia meminta agar petani bersabar.

Sebelumnya, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono juga mengatakan bahwa kenaikan dana PSR sangat bagus. Namun yang menjadi persoalan, kata dia, dana BPDPKS cukup atau tidak untuk merealisasikan penambahan duit replanting sawit tersebut. 

"Asal ada dana di BPDPKS, itu sangat bagus," katanya.

Menurutnya, jika usulan itu disetujui pasti akan sangat membantu petani. Sebab petani merasa lebih ringan tanpa harus berhutang di bank untuk mencukupi biaya peremajaan sawit.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia, Setiyono yang menyebut bahwa kenaikan dana PSR sesuai dengan yang diusulkan pihaknya pada rapat dengar pendapat di DPR RI bersama asosiasi kelapa sawit lainnya beberapa waktu lalu. 

"Permintaan kenaikan angka karena kondisi di lapangan, dimana semua harga kebutuhan dalam industri kelapa sawit naik. terutama harga pupuk yang naiknya hampir 400%," kata dia.

 

Dengan kenaikan itu tentu petani juga kesulitan untuk melakukan perawatan kebun. Sedangkan pasca PSR petani juga butuh banyak pupuk untuk merawat bibit yang telah ditanam.

"Biaya yang ditetapkan sebelumnya itu tidak cukup. Sehingga petani harus menutupinya dengan mengajukan pinjaman ke bank. Kita berharap, naiknya angka dari BPDPKS bisa membuat minat pekebun semakin meningkat untuk mengajukan PSR," imbuhnya.