https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Izin Usaha Delapan Pabrik Kelapa Sawit di Pasbar Terancan Dicabut

Izin Usaha Delapan Pabrik Kelapa Sawit di Pasbar Terancan Dicabut

Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur. (Ist)

Padang, kabarsawit.com - Lantaran tidak memiliki kebun sendiri, izin usaha delapan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat terancam dicabut.

Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha delapan PKS yang berada di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, sebab meski telah beroperasi cukup lama tapi sampai saat ini mereka belum juga memiliki kebun sendiri.

Landasan pemerintah dalam rencana pencabutan izin usaha tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur dengan tegas mengatakan pihaknya sangat setuju dengan langkah pemerintah tersebut dilakukan kepada PKS yang masih tetap ‘bandel’ melanggar aturan.

"Aturan ya harus diikuti, jika tidak, maka mereka harus bersiap menanggung segala resikonya, sanksi terberat hingga pencabutan izin. Tetapi pemerintah juga harus tegas," ujarnya kepada kabarsawit.com, Kamis (5/1).

Meski begitu Jufri menegaskan bahwa tidak serta merta diberikan sanksi pencabutan izin, masih ada waktu berbenah untuk PKS itu. Seperti bermitra dengan para petani atau bisa saja membangun kebun sendiri.

"Kalau mereka segera berbenah diri, bisa saja kemungkinan pemerintah akan memberikan keringanan. Tetapi syarat yang diwajibkan harus segera dipenuhi," ujarnya.

Sekretaris Jenderal GAPKI, Eddy Martono sebelumnya juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan usaha harus mengikuti pedoman perizinan yang berlaku. Jika belum mengikuti atau tidak mengikuti aturan maka harus siap menerima sanksi.

"Mereka harus siap menerima sanksi jika melanggar aturan. Baik itu sanksi administratif atau yang lain. Begitu juga delapan perusahaan di Pasaman Barat itu, sebaiknya mengikuti aturan yang diwajibkan pemerintah," jelas Eddy.