Gegara Permentan 3 Tahun 2022, Petani Gigit Jari
Perkebunan kelapa sawit di Riau. Foto: aziz
Rengat, kabarsawit.com – Terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 menambah daftar panjang proses birokrasi yang sulit terpenuhi oleh petani untuk mendapatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bagaimana tidak, Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, mengharuskan petani yang ingin mendapatkan program PSR melengkapi surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Faisal Ilahi, mengatakan, realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, sangat mengecewakan. Meski jumlah petani yang mengusulkan lumayan banyak, tapi belum satu pun yang mendapat rekomendasi teknis (rekomtek).
Meski pemerintah pusat telah memberikan kuota PSR seluas 500 hektare untuk Kabupaten Inhu pada tahun 2022 lalu, namun hingga hari ini belum satupun petani yang memperoleh rekomendasi teknis (rekomtek). Alhasil, petani harus gigit jari.
“Sepanjang tahun 2022 berkas permohonan yang sudah masuk dalam aplikasi PSR telah mencapai 306 hektare,” ungkap Faisal lagi.
Menurutnya, Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Dirjen P2KL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini syarat baru, mengikuti Permentan Nomor 3 Tahun 2022. Yang paling sulit bagi pekebun adalah persyaratan melengkapi surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut,’ ujar Faisal kepada kabarsawit.com, Jumat (6/1/23).
Faisal menambahkan, permohonan bebas dari kawasan lindung gambut oleh petani sudah diajukan sejak Oktober 2022 lalu. Namun sampai sekarang sudah di tahun 2023 pihaknya mengaku belum menerima perkembangan dari Kementerian LHK.
Selain itu, menurut Faisal masih ada beberapa syarat lainnya yang masih menjadi penghalang permohonan PSR yang diajukan pekebun.
“Kendala lain yang dialami petani Inhu adalah persoalan NIK KTP yang harus terintegrasi dengan Disdukcapil setempat. Ada yang datanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi disdukcapil. Sehingga persyaratan PSR belum terpenuhi oleh pengusul," tambahnya.
Meskipun begitu, pihaknya terus menyemangati pekebun yang sudah mengajukan usulan dan menyosialisasikan PSR kepada pekebun lain.
"Supaya petani tidak patah semangat menjemput uangnya yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tutupnya.








