https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sesalkan Kasus PSR di Muaro Jambi, APKASINDO Bilang Begini...

Sesalkan Kasus PSR di Muaro Jambi, APKASINDO Bilang Begini...

Ilustrasi - kebun sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril

Jambi, kabarsawit.com - Sinergitas antara dinas perkebunan, aparat penegak hukum (APH) dan petani di kelapa sawit sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terlebih pelanggaran.

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo mengatakan saat ini miskomunikasi tersebut tengah terjadi di wilayah Muaro Jambi. Dimana saat ini petani justru kudu menjalani pemeriksaan oleh APH dalam persoalan peremajaan sawit rakyat (PSR).

Peristiwa tersebut terjadi saat dua kelompok tani di wilayah Muaro Jambi mengajukan peremajaan untuk kebun kelapa sawit pada tahun 2022 lalu. Pengajuan itu akhirnya disetujui BPDPKS untuk diremajakan.

Namun dalam realisasinya benih yang disediakan oleh penangkar justru telah berumur 2 tahun. Padahal dalam aturan yang ada usia benih maksimal sebelum penanaman 1 tahun.

"Tentu petani menolak benih yang sudah berusia 2 tahun itu dan meminta ganti dengan benih yang sesuai aturan," terangnya kepada kabarsawit.com, Jumat (9/6).

Permintaan petani tersebut, lanjut Harry, justru tidak disanggupi oleh penangkaran yang telah ditunjuk oleh BPDPKS tersebut. Akhirnya petani mencari sumber lain dan menanamnya di kebun petani.

Belakangan, pihak penangkar merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian satu per satu petani diundang untuk dimintai keterangan.

"Seharusnya karena ini program pemerintah, kondisi ini diketahui oleh dinas perkebunan yang kemudian melakukan konfirmasi ke penangkar yang ditunjuk, begitu juga kepada APH. Bukan justru menerima mentah-mentah aduan penangkar tersebut," paparnya.

 

Harry menyayangkan, atas adanya aduan tersebut sejumlah anggota polisi mendatangi kebun petani yang telah dilakukan PSR. Petugas memeriksa bibit yang ditanam pada kebun seluas 31.000 hektare itu. 

Padahal pemeriksaan bibit itu bukan kewenangan dari pihak kepolisian.
Harry menilai pemerintah melalui dinas perkebunan tidak dapat melihat kondisi ini dan minimnya koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Hakikatnya PSR itu bukan proyek namun program nasional untuk meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit dari Presiden. Sampai saat ini petani masih terus diundang untuk memberikan keterangan, namun undangan yang dilayangkan justru seperti pemanggilan pemeriksaan. Petani tentu ketakutan dengan kejadian ini," paparnya.

"Seharusnya pihak Disbun Provinsi Jambi dapat untuk menegur pihak Penangkar Bibit Sawit dengan teknis pendekatan karena sesuai dengan kewenangannya. Jadi kasihan petani sawit swadaya. Yang rusaknya lagi tenaga pendamping dari ASN Disbunak Kabupaten Muaro Jambi terkesan hanya pandai mencari kesalahan karena tidak pernah menjumpai Pengurus Gapoktan sebagai penanggung jawab kegiatan program PSR," imbuhnya.