https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Raih Gelar Doktor, Ketua DPRD Provinsi Jambi Angkat Konflik Lahan Dalam Disertasinya

Raih Gelar Doktor, Ketua DPRD Provinsi Jambi Angkat Konflik Lahan Dalam Disertasinya

Jambi, kabarsawit.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, akhirnya mendapatkan gelar doktor setelah dinyatakan lulus dengan Indeks Predikat Kumulatif (IPK) 4,00 dalam sidang terbuka promosi Doktor di Universitas Jambi pada Jumat (6/9).

Pada sidang terbuka itu, disertasi Edi dengan judul “Politik Hukum Penyelesaian Konflik Lahan Yang Berkeadilan di Indonesia” itu mendapat nilai A.

Edi Purwanto mengatakan, disertasi itu dibikinnya karena sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi kerap menemukan persoalan konflik lahan.

Menurutnya, penyelesaian konfik lahan yang terjadi di Indonesia harus melibatkan masyarakat dan para pengusaha.

“Pengaturan ini disederhanakan dan dilakukan secara terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berakibat lemahnya kepastian hukum dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (7/9).

Menurut Edi penyelesaian konflik lahan di Indonesia sebaiknya tidak lagi menggunakan berbagai sistem penyelesaian melalui Non Litigasi yang tidak mendapat legitimasi pengadian.

Untuk itu, kata Edi, perlu penyesuaian pengaturan yang berintegrasi melalui Badan Penyelesaian Konfik Nasional yang melegitimasi cara-cara Non Litigasi sehingga tercapainya kepastian hukum.

“Hasil penelitian ini adalah penelitian awal. Diharapkan kepada peneliti berikutnya dapat melanjutkan penelitian yang lebih mendalam terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Indonesia,” ucapnya.

Edi mengatakan, judul disertasi ini diambil sejalan dengan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyelesaikan konflik lahan. Bahkan DPRD Provinsi Jambi telah membuat pansus konflik lahan.

“Mudah-mudahan apa yang saya jelaskan ke penguji bisa memberikan warna tersendiri dan memberikan manfaat bagi bangsa,” ungkapnya.

Edi Purwanto juga mengaku bahwa sampai ke meja hijau itu ia menempuh proses yang cukup panjang. Apalagi ketika ia mengambil pendidikan dokter ini kala itu dalam suasana Covid-19 di 2021.

“Satu sisi saya tetap menjalankan dan tidak melupakan tugas sebagai Ketua DPRD. Tapi berkat dukungan istri dan kawan-kawan disertasi bisa terselesaikan. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jambi, atas support dan dukungannya,” ujarnya.

“Ini rahmat Allah, ini karunia Alllah. Terima kasih kepada orang tua, kepada mama saya, mertua saya, almarhum bapak saya dan almarhum bapak mertua saya, keluarga dan semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” pungkasnya.

Adapun penguji eksternal dalam sidang ini Prof. Dr. Iskandar, S.H., M. Hum, Ketua Penguji, Dr. Usman, S.H., M.H, anggota penguji, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.H, Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H, Dr. Hartati, S.H., M.H, Dr. Hj. Rosmidah, S.H.,M.H dan dengan Promotor, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H, Co- Promotor, Dr. A. Zarkasi,S.H., M.H.