https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ombudsman RI Kunjungi Lembaga Minyak Sawit Malaysia: Apa yang Terjadi?

Ombudsman RI Kunjungi Lembaga Minyak Sawit Malaysia: Apa yang Terjadi?

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. foto: Ombudsman

Jakarta, kabarsawit.com - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Lembaga Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB), Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir, di Kantor MPOB Selangor, Malaysia. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas tata kelola industri kelapa sawit.

Najih menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya untuk melakukan benchmarking, guna memperkuat kajian tata kelola yang sedang disusun oleh Ombudsman RI. Dia menekankan pentingnya pengelolaan kelapa sawit di Malaysia sebagai acuan. "Kami ingin memahami bagaimana MPOB melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penelitian, pengembangan teknologi, dan pengawasan implementasi regulasi terkait kelapa sawit," ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (28/9).

Hasil dari MPOB diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam kajian Ombudsman mengenai tata kelola industri sawit. "Kami menargetkan untuk menyampaikan hasil kajian ini kepada presiden terpilih pada bulan Oktober, sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan perkelapasawitan," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir menjelaskan bahwa MPOB didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 582 Tahun 2020 dan berada di bawah Kementerian Industri Perkebunan Komoditas. Tugas MPOB mencakup promosi dan pengembangan kebijakan serta prioritas nasional untuk kesejahteraan industri kelapa sawit Malaysia. Kewenangan MPOB meliputi pengumpulan dana dari pungutan produksi, pengelolaan dana tersebut, pencabutan izin produksi, serta penyusunan anggaran dan laporan keuangan.

Sumber pendanaan MPOB berasal dari pungutan produksi perusahaan kelapa sawit serta dana hibah dari kementerian terkait. Selain itu, MPOB juga melakukan sertifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit, baik yang terintegrasi dengan kebun maupun yang tidak. Setiap daerah yang disertifikasi memiliki petugas MPOB.

Terkait penentuan harga TBS, MPOB mengacu pada harga pasar global dan kualitas yang terlisensi MSPO. Setiap minggu, MPOB akan memberikan informasi tentang harga TBS berdasarkan pasar dunia, tanpa adanya perbedaan harga TBS di setiap daerah di Malaysia.