300 Hektare Lahan Sawit di Pasbar Bakal Direplanting
Ilustrasi-kebun kelapa sawit.
Padang, kabarsawit.com - Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Provinsi Sumatera Barat mencatat, 300 hektare lahan tanaman kelapa sawit di daerah itu telah mengajukan peremajaan sawit rakyat (PSR) ke BPDPKS. Kebun itu merupakan milik beberapa kelompok tani.
"Minat PSR di sini sangat bagus, ini juga berkat adanya revisi Permentan yang menjadi persyaratan untuk mengikuti program dari pemerintah pusat tersebut," kata Kepala Bidang Perkebunan Pasbar, Afrizal kepada kabarsawit.com, kemarin.
Sebelumnya, petani di Pasbar merasa sangat keberatan dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti program PSR. Seperti surat bebas dari kawasan HGU dari BPN. Kemudian juga surat bebas dari kawasan hutan lindung dari Kehutanan Wilayah II Medan.
"Petani sangat bersyukur atas revisi Permentan. Sebab, beberapa syarat itu menghambat petani untuk mengusulkan PSR hingga akhirnya capaian rendah," kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu melahirkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab, membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program PSR.








