Pemasaran Hasil Sawit Kebun Sitaan Dipertanyakan, Prediksi POPSI Seperti Ini
Ilustrasi penyitaan kebun sawit ilegal oleh Satgas PKH. Foto: Ist
Jakarta, kabarsawit.com - Sejumlah pernyataan bahkan pertanyaan terus muncul dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mengenai hasil kebun kelapa sawit sitaan pemerintah. Mulai bagaimana hingga mengalir kemana dana kebun tersebut.
Dari pandangan Popsi, pemerintah sudah barang tentu berharap agar sawit sitaan harus laku dengan senjata pamungkasnya adalah kebun negara dan untuk negara.
Tapi, jika harapan ini diteruskan dengan cara memaksa pasar sawit di daerah ini adalah alarm bahaya berisiko tinggi yang berpotensi merusak pondasi sawit berkelanjutan Indonesia.
"Kita tahu semua, Agrinas Palma tidak memiliki pabrik kelapa sawit sendiri untuk mengolah TBS dari kebun sitaan yang dikelola oleh pihak ketiga melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dan sepenuhnya bergantung pada PKS milik perusahaan lain. Ketergantungan ini membuka ruang tekanan terhadap PKS agar menampung sawit sitaan, sebab pasar global tidak mengenal konsep kebun negara sebagai pembenar," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI, lewat siaran persnya, Sabtu (18/1) kemarin.
Menurutnya, pasar hanya mengenal kepastian hukum, legalitas, dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
"Mereka (Agirnas:red) akan beruntung, jika bisa supply ke pabrik kelapa sawit tanpa kebun. Namun, pabrik itu akan kesulitan memasarkan CPO-nya sebab perusahaan atau penampung CPO itu sudah menerapkan standar tinggi dalam membeli produk sawit. Kecuali kalau mereka untuk kebutuhan dalam negri, minyak goreng dan biodiesel,":ujarnya
Kata Darto, pemerintah dimasa lalu pernah mendesain ISPO untuk hilir. Artinya, untuk kebutuhan biodiesel dan minyak goreng harus standar ISPO.
Jika desain ini terus dilanjutkan dimasa sekarang, maka Agrinas Palma yang mengelola jutaan hektare akan makin sulit memasarkan hasil produksinya.
"Sebagian besar PKS di Indonesia telah terikat pada komitmen NDPE, sistem keterlacakan, serta sertifikasi ISPO dan RSPO. Walaupun banyak PKS tanpa kebun yang belum sertifikasi ISPO, namun pembeli produk mereka tetap menginginkan compliance dengan aturan keberlanjutan. Ujungnya, mereka akan menjual ke traders/individu dan diputar-putar tanpa jelas asal usulnya dan harga lebih murah," paparnya.
Menurutnya, mendorong atau memaksa menerima sawit dari kebun sengketa berarti memindahkan risiko hukum dan reputasi dari aset bermasalah ke perusahaan yang justru sudah patuh. Negara tidak boleh memaksa pasar dengan kekuasaannya.
Kemudian, ketika PKS berkelanjutan menolak demi menjaga kepatuhan pasar, risiko berikutnya justru lebih gelap. Sawit sitaan yang dikelola melalui KSO, tanpa pabrik sendiri dan tanpa kepastian hukum, berpotensi dijual ke jalur informal melalui tengkulak dengan harga rendah dan minim pengawasan. Jika ini terjadi, negara bukan hanya gagal menjaga keberlanjutan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar baru yang sulit dikendalikan.
"Jika negara memaksa pasar untuk menyerap sawit sitaan bukanlah solusi, melainkan resep pasti untuk menghancurkan kredibilitas keberlanjutan sawit Indonesia di mata dunia," tandasnya.***








