https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Tim Sidak Sebuah Perusahaan Pengolahan Sawit di Sarolangun

Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Tim Sidak  Sebuah Perusahaan Pengolahan Sawit di Sarolangun

Anggota Komisi XII DPR RI Drs. H. Cek Endra yang ikut sidak. Foto: jambilink.id

Sarolangun, kabarsawit.com –Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional pabrik pengolahan kelapa sawit PT Samudera Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi lapangan pada Sabtu (1/8).

Tim inspeksi dipimpin Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Dody Kurniawan, S.Pt., bersama jajaran Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Turut hadir Anggota Komisi XII DPR RI Drs. H. Cek Endra dan Dr. H. Syarif Fasha.

Inspeksi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Sekretaris Daerah Sarolangun M. Arif, Kepala DPMPTSP Syahrudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Kurniawan, Kepala Badan Kesbangpol Hudri, jajaran Polres Sarolangun, tenaga ahli DPR RI, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam inspeksi tersebut, tim meninjau kolam pengolahan limbah dan cerobong asap pabrik PT SMM. Setelah peninjauan lapangan, Cek Endra bersama tim dan pihak terkait menggelar rapat di Rumah Dinas Bupati Sarolangun yang turut dihadiri manajemen PT SMM.

Berdasarkan hasil inspeksi, KLH bersama Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah aspek yang dinilai masih harus dibenahi. Temuan tersebut meliputi keluhan masyarakat terkait bau tidak sedap, polusi udara yang berasal dari asap pabrik, kondisi kolam limbah, serta pengelolaan lingkungan yang dinilai belum memenuhi standar.

Cek Endra mengatakan seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan, mulai dari perbaikan pengelolaan kolam limbah hingga pembenahan cerobong asap yang masih menimbulkan pencemaran udara.

Menurutnya, setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan, akan dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan kondisi lingkungan telah memenuhi standar dan aman bagi masyarakat.

Berdasarkan rekomendasi KLH, kata Cek Endra, PT SMM untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.

"KLH merekomendasikan, sementara pabrik tidak boleh beroperasi. Kita beri waktu empat bulan. Tapi kalau perusahaan bisa menyelesaikan dalam satu bulan, mereka boleh beroperasi," ujar Cek Endra.

Ia menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah serius karena sudah ditangani oleh Deputi Penegakan Hukum KLH.

"Ini kan sudah Gakkum yang masuk. Ini sudah serius. Kalau masih dilanggar, ya tutup pabriknya," tegasnya.

Cek Endra menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada PT SMM masih berada dalam tahap pembinaan agar perusahaan dapat menyempurnakan seluruh aspek yang menjadi temuan di lapangan.

Selain itu, perusahaan juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, pemerintah daerah juga diharapkan ikut membantu membangun komunikasi karena masih ditemukan keluhan bahwa perusahaan belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di sekitar lokasi operasional.

"Bantuan Pemda juga diharapkan, sama-sama lah. Kita perlu investasi, tapi kita juga perlu lingkungannya bagus, masyarakat juga tenang," katanya.

Ia menambahkan, apabila seluruh permasalahan lingkungan telah diselesaikan, perusahaan dapat kembali beroperasi. Perusahaan juga diharapkan mengakomodasi masyarakat sekitar, termasuk melalui perekrutan tenaga kerja lokal apabila tersedia kebutuhan.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengatakan operasional PT SMM untuk sementara dihentikan hingga seluruh rekomendasi dipenuhi.

"Nanti tanggal 2 Agustus disegel, tetapi segel dalam pengawasan. Permasalahan perusahaan harus diperbaiki dalam kurun waktu empat bulan. Sudah kami sampaikan keharusan perbaikan peralatan yang terkait dengan pencemaran emisi, kemudian terkait dengan kolam limbah B3 yang menimbulkan bau dan lain sebagainya, dan mereka sudah menyanggupi dalam kurun waktu maksimal empat bulan," jelas Syarif Fasha.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu 120 hari perusahaan tidak menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut, maka sesuai rekomendasi KLH, PT SMM dapat ditutup secara permanen.

"Apabila dalam empat bulan atau 120 hari ternyata tidak selesai dan diabaikan, sesuai rekomendasi KLH, maka perusahaan akan ditutup permanen," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil inspeksi tersebut, KLH telah melakukan penyegelan terhadap PT SMM pada Minggu (2/8) dengan status segel dalam pengawasan.

Perusahaan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit yang telah berada di dalam fasilitas produksi sebelum penghentian operasional secara penuh diberlakukan.

Sementara itu, pihak PT Samudera Mahkota Mas menyatakan menghormati hasil inspeksi dan siap menjalankan seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi XII DPR RI maupun pemerintah.

Humas PT SMM, Iskandar, mengatakan perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita sebagai warga negara akan patuh dan tunduk pada aturan. Apa pun keputusannya, kita akan menerima," ujarnya.***