Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan Sawit yang Terbakar
Petugas Gakkum KLHK menyegel lahan perusahaan yang terbakar, foto : Gakkum KLHK
Jakarta, kabarsawit.com - Unit Penegakan Hukum (gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup empat lokasi kebakaran hutan dan lahan yang terkena dampak kebakaran di Kalimantan Barat. Lahan-lahan tersebut merupakan konsesi penebangan kayu untuk empat perusahaan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Eksekutif Gakkum KLHK, mengatakan bahwa pemantauan intensif terhadap data titik panas menunjukkan lokasi karhutla. Setelah melakukan inspeksi lapangan, tim supervisi Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Polisi Kehutanan menutup empat lokasi karhutla di Kalimantan Barat. Yakni, hutan di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 ha, lalu PT CG Palm Company 267 ha, kemudian PT SUM Palm Company 168,2 ha dan HTI PT FWL 121,24 ha.
"Empat areal konsesi perusahaan yang menjadi lokasi kebakaran telah dikarantina sebagai daerah terlarang dan garis PPLH, satu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif sebagaimana diputuskan oleh pemerintah melalui kepala daerah,” terang Rasio kemarin.
Untuk memerangi kebakaran hutan dan lahan, KLHK dan kepolisian serta Kejagung telah membentuk satuan tugas terpadu yaitu Satgas Gakum. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk dalam hal penegakan hukum.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan untuk terus memantau dan melakukan inspeksi serta investigasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan dan area yang dikuasai masyarakat,” perintahnya.
Langkah-langkah penegakan hukum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan digunakan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut akan mencakup sanksi administratif hingga pencabutan izin, gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum pidana.
"Penertiban semacam ini sangat mengkhawatirkan bagi perusahaan. Sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan, dan juga penegakan hukum pidana dapat diterapkan pada lokasi kebakaran,” jelasnya.
Menurut Rasio, berdasarkan Pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Rasio menekankan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas proyek dan kegiatan tidak boleh membakar lahan dalam pembukaan lahan dan budidaya atau membiarkan kebakaran di area proyek dan kegiatan mereka.
Ia menjelaskan bahwa "kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang signifikan terhadap mata pencaharian dan kesehatan manusia, karena asap, kerusakan lahan dan hilangnya keanekaragaman hayati, dapat menghambat komitmen pemerintah dalam agenda perubahan iklim, khususnya program Folu Net Sink 2030,” tuturnya.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan kepada perusahaan dan penanggung jawab kegiatan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran berdasarkan pengawasan oleh Pengawas Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Kalimantan.
Dia mengatakan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian karena berdampak sangat besar terhadap lingkungan bahkan dapat menyebabkan pencemaran udara di seluruh wilayah Indonesia, dan PPLH akan terus melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan kegiatan yang pengendalian lingkungannya sesuai dengan izin lingkungan dan izin operasi.
“Selama tahun 2023 ini, kami sudah keluarkan 90 surat peringatan kepada pelaku usaha,” pungkasnya.








