https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kewajiban Plasma 20 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan Sawit

Kewajiban Plasma 20 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan Sawit

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri penyerahan secara simbolis Realisasi Pembayaran Sisa Hasil Usaha oleh PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, foto : Dok Pemprov Kalteng

Palangka Raya, kabarsawit.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri acara penyerahan secara simbolis hasil pembayaran kinerja PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal selaku avalis. Acara ini diadakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Edy mengatakan bahwa Pemerintah Kalimantan Tengah berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi mulai dari proses awal, mediasi hingga terlaksananya acara ini.

“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama Kalimantan Tengah yang memiliki masa depan yang menjanjikan karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Kami berharap industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya, Selasa (5/12).

Ia mengatakan bahwa fasilitasi plasma kini tidak hanya terfokus kepada pembangunan dalam bentuk fisik perkebunan, tetapi juga dapat memberikan hasil dan manfaat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, walaupun tidak dalam bentuk perkebunan.

“Cara dan bentuk fasilitasi pembangunan mendorong pembangunan perkebunan rakyat dapat berupa kredit, bagi hasil, bentuk pembiayaan lain yang disepakati oleh para pihak, atau kemitraan," jelasnya.

Mendorong pembangunan kebun masyarakat melalui skema bagi hasil, dana alokasi plasma (DPA) atau sisa hasil usaha (SHU) yang ditawarkan oleh PT HMBP seharusnya dapat menjadi solusi yang dapat menyatukan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha di sekitar perkebunan. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan investasi akan mengalir dengan lancar.

Efisiensi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di bawah manajemen PT HMBP seluas sekitar 443 hektar, yang merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan Lain), adalah sebesar Rp 650.000 per hektar, diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama, yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan sebanyak Rp 287.950.000 ditransfer ke masyarakat setiap bulannya melalui Koperasi Masyarakat Bangkal.

Selain pembagian SHU bulan ini, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan untuk memberikan SHU tiga bulan lagi sebelum penandatanganan hari ini, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Tambahan dua bulan SHU pada bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal, yang didanai melalui koperasi.

"Tujuan yang baik ini dapat menjadi panutan bagi perusahaan kelapa sawit lainnya," tutur Edy.

 

Ia menambahkan bahwa 732 hektar perkebunan yang dimiliki perusahaan di kawasan hutan produksi mungkin masih dalam proses pengajuan ke Satuan Tugas Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang lebih baik untuk mendapatkan persetujuan seperti yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013 mengenai perusahaan yang memiliki perkebunan seluas 250 hektar atau lebih harus menyediakan 20  persen dari kebunnya, mereka dapat memasok plasma setelah membuka kebunnya.

“Peran perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit tidak hanya berinvestasi, tetapi juga membantu meningkatkan pendidikan dan kesehatan, terutama bagi masyarakat di sekitar perkebunan, melalui dana CSR,” tuturnya.

"Hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, dan segala bentuk realisasi dari aspirasi tersebut harus dilaksanakan secara kredibel dan terukur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki nilai-nilai budaya dan filosofi Huma Betang. Hal ini harus diangkat untuk didiskusikan untuk mencapai konsensus dengan komunitas bisnis. Pemerintah kabupaten dan provinsi bersedia membantu masyarakat untuk mengkomunikasikan tuntutan mereka dan mencari solusi terbaik.

“Kami berharap dapat menyelesaikan masalah dan konflik yang muncul dengan memberikan kesempatan kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal untuk merealisasikan pembayaran sisa kinerja PT HMBP," katanya.

"Bisnis dan masyarakat dapat bekerja sama, sehingga masyarakat di sekitar perkebunan dapat berkembang bersama dan menumbuhkan rasa keakraban dan hubungan kerja yang baik,” lanjutnya.