https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Buruh Sawit Banyak yang Tak Punya Jamsostek

Buruh Sawit Banyak yang Tak Punya Jamsostek

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto (3 kiri) dan Sekretaris Daerah Nisel Ikhtiar Duha MM (tengah). foto: ist.

Medan, kabarsawit.com - Banyak pekerja di perkebunan kelapa sawit di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara yang belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus.

“Banyak pekerja sawit di Nisel yang berisiko tinggi, tapi banyak yang tidak terlindungi. Hal ini dapat menyebabkan kemiskinan yang ekstrim," ujarnya dalam sebuah pengarahan resmi pada hari Selasa (6/1).

Berbicara mengenai pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, Eris bertemu dengan Sekda Nisel Ikhtiar Duha MM untuk mencari solusi untuk memastikan bahwa semua pekerja informal, termasuk pekerja perkebunan kelapa sawit, terdaftar sebagai peserta program BPJamsostek.

“Sektor perkebunan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, memiliki tingkat kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan sosial bagi para pekerja agar mereka dapat menjaga masa depan keluarganya," jelasnya.

Ia mengatakan salah satu solusi bagi pekerja perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan perlindungan sosial dan manfaat sosial dari BPJamsostek adalah dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

"Kami berharap ke depan, pemerintah daerah setempat dapat membuat peraturan daerah tentang usulan anggaran jaminan sosial melalui kontribusi DBH sawit di Kabupaten Nisel,” ujarnya.

Aturan penggunaan DBH sawit untuk jaminan sosial ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91 tahun 2023, yang antara lain mengatur alokasi DBH sawit untuk jaminan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial.

“Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan sebagian DBH sawit untuk jaminan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara itu, Ikhtiar Duha mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikutsertakan para pekerja kelapa sawit dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Namun, akan diadakan rapat tambahan untuk menentukan jumlah orang yang akan menerima jaminan dari DBH Sawit," katanya.

"Diharapkan kepesertaan pekerja perkebunan kelapa sawit sebagai peserta BPJamsostek dapat tercapai pada tahun 2024," tambahnya.