Kasus Dugaan Perambah Hutan Air Ipuh Diambil Alih Kejati Bengkulu
Gedung Kejati Bengkulu.
Bengkulu, kabarsawit.com - Kasus dugaan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh di Kabupaten Mukomuko diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasus itu menyeret nama PT Alno yang diduga kuat melakukan penanaman kelapa sawit di area lahan konservasi itu.
"Kasus PT Alno diambil alih oleh Kejati Bengkulu karena berhubungan dengan hutan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Rudi Iskandar, kemarin.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sejak sebulan terakhir melakukan penyelidikan terhadap PT Alno.
Penyelidikan juga menyasar lembaga yang mengawasi kawasan hutan seperti kesatuan pengelolaan hutan, perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemda Mukomuko.
"Kemungkinan ada saksi di tingkat nasional terkait dengan permasalahan ini untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga membutuhkan saksi ahli untuk menentukan titik koordinat kawasan hutan yang diduga ditanami sawit oleh perusahaan perkebunan tersebut.
"Nantinya Kejati yang menentukan apakah penanganan kasus ini masuk pidana khusus atau pidana umum," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho mengatakan pihaknya telah meminta PT Alno untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai hutan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau tidak diurus sebagai lahan pinjam pakai, maka sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin akan kena sanksi," kata Aprin Sihaloho.
Sebab, menurutnya, seluas 200 hektare lebih lahan HGU yang dikelola perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan.
"Memang, tidak semuanya lahan itu ditanami kelapa sawit. Hanya sekitar 30-40 hektare yang ditanami. Namun tetap saja itu menyalahi aturan," ujarnya.








