https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Tertangkap Tangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Terbakar di Tahura SSK, Pria Ini Diamankan

Tertangkap Tangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Terbakar di Tahura SSK,  Pria Ini Diamankan

Ilustrasi penangkapan. Foto: detik.com

Siak, kabarsawit.comPria berinisial PM warga Kota Pekanbaru yang tinggal di Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, tertangkap tangan menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSK), Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura, yang melakukan penangkapan langsung meminta lelaki berusia 51 tahun itu mencabut kembali semua bibit sawit yang sudah ditanamnya.

“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangan yang dikutip Kamis (14/8).

Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran,” ungkapnya.

Hasilnya, PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH bergerak ke lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor. 

Pelaku langsung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum. Ia dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” pesan Hari.***