BWS Sumatera VII Larang Irigasi Ditanami Sawit
BWS Sumatera VII larang irigasi ditanami sawit.
Bengkulu, kabarsawit.com - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII melarang masyarakat menanami saluran irigasi dengan sawit maupun tumbuhan lain.
Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) BWS Sumatera VII Lubuk Gedang Debiriadi usai mendapati lokasi irigasi di Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko ditanami pohon sawit.
"Jangan lah. Tujuan irigasi ini kan untuk memperlancar aliran air. Kalau tanggul juga ditanami sawit, bagaimana kondisinya nanti setelah besar. Bisa jebol," ketusnya kepada kabarsawit.com, kemarin.
BWS menyayangkan sikap masyarakat yang seenaknya melakukan penanaman di jalur irigasi yang baru selesai dibangun.
”Peraturan kementerian pusat, bahwa tanaman sawit bisa ditanam minimal jaraknya dari tanggul irigasi 15 meter. Jadi terpaksa kami cabut," ujarnya.
Pihaknya mengaku belum mengetahui siapa pemilik lahan sawit yang telah menyalahi aturan tersebut.
"Kami tidak tau yang menanam siapa. Kami akan berkordinasi dengan kepala Desa Rawa Mulya siapa yang mempunyai lahan tersebut," ujarnya.
Lanjut Debi, pihaknya akan memberikan peringatan terhadap oknum masyarakat agar tidak menanam sawit di tanggul irigasi sepanjang 100 meter ini.
"Kalau tidak dihiraukan, maka kami pihak dari BWS akan mengajak Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat dan kepala Desa setempat untuk membongkar tanaman tersebut,” ujar Debi.








