https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pengurus Koperasi PT MMS Dilaporkan ke Polisi

Pengurus Koperasi PT MMS Dilaporkan ke Polisi

Koordinator masyarakat pemilik plasma Seluma, Suhandi memperlihatkan surat laporan.

Bengkulu, kabarsawit.com - Pengurus Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Kepolisian Resor Seluma.

Koordinator masyarakat pemilik plasma PT MSS Seluma, Suhandi mengatakan laporan ini terkait ketidakjelasan pengelolaan kebun plasma oleh Koperasi Manunggal. 

"Anggota sudah sepakat membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan juga sudah kami ditembuskan ke Polda Bengkulu, Kejari Seluma, DPRD Seluma, hingga Bupati dan Wakil Bupati Seluma," kata Suhandi, kemarin.

Dalam laporannya, Suhandi mengungkap seluruh pengurus lama termasuk salah seorang oknum karyawan PT MSS yang memback-up perkara ini masuk dalam radar penyelewengan anggaran pendapatan koperasi.

"Ada 6 poin yang kami laporkan meliputi, pengelolaan plasma sejak tahun 2015 sampai saat ini," katanya.

Lalu simpanan pokok dan wajib yang tidak ada kejelasan, serta utang plasma yang dibebankan kepada anggota.

Kemudian meminta pengurus lama dibubarkan dan status sertifikat plasma yang dibuat atas nama koperasi serta meminta APH mengaudit keuangan Koperasi Manunggal.

Seperti pengelolaan keuangan lanjut Suhandi, tidak ada kejelasan. Simpanan pokok dan wajib yang disetorkan tidak ada kejelasan dengan anggota.

Selain itu kebun plasma tersebut telah banyak yang diperjualbelikan oleh pengurus koperasi lama ini.

Lebih parahnya, ada perjanjian antara PT MSS dengan enam kepala desa penyangga terkait sistem pengelolaan plasma yang menerangkan bahwa selama kebun plasma tersebut produktif, maka selamanya akan dikelola pihak PT MSS.

"Enam poin ini yang kami laporkan. Kami anggota dizalimi dan minta pihak kepolisian mengusut dan memproses ini," kata Suhandi.

Dalam perkara ini kata Suhandi, pihaknya sudah pernah mengadukannya ke DPRD Seluma. Kesepakatannya, pengurus Koperasi Manunggal lama dibubarkan dan segera membentuk kepengurusan baru.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Seluma, Samsul selaku pihak penengah tersebut merasa kecewa lantaran pihak pengurus koperasi lama tak menghargai hasil hearing sebelumnya.

Pihaknya pun sangat mendukung upaya hukum yang ditempuh masyarakat pemilik plasma tersebut agar kedepannya tata kelola koperasi menjadi baik.

“Kami sangat mendukung usut tuntas kebobrokan kepengurusan plasma PT MSS yang dikelola Koperasi Manunggal ini,” sampai Samsul.

Samsul juga menegaskan, jika dirinya siap datang ke Polres Seluma sebagai saksi jika memang diperlukan. 

“Saya sangat berharap, saya juga dipanggil oleh penyidik. Saya akan jelaskan semua tentang permasalahan plasma yang dituntut masyarakat ini,” Jelasnya.

Lanjut Ketua Komisi I DPRD Seluma itu, selain beberapa permasalahan tersebut diketahuinya ternyata kebun plasma sudah disertifikatkan atas nama Koperasi Manunggal.

Hal inilah yang kemudian memicu anggota untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. "Banyak permasalahan dalam kepengurusan plasma ini. Saya optimis Polres Seluma dapat mengungkap semua,” katanya.

Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Wardoyo membenarkan, jika saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pengurus Koperasi Manunggal.
 
Pemanggilan ini untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengusut perkara ini.

“Sudah mulai kita lakukan pemanggilan. Semua yang terlibat akan kita panggil untuk klarifikasi terhadap permasalahan yang menjadi keluhan anggota Koperasi Manunggal ini,” terang Kasat Reskrim