Nyaris Lolos ke Kebun Petani, Barantin Sukses Gagalkan Pengiriman 75.992 Benih Sawit Ilegal
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. Foto: ikaundip.org
Lampung, kabarsawit.com – Ancaman bagi petani sawit ternyata bukan hanya harga yang naik turun. Bahaya lain yang jauh lebih mengerikan datang dari peredaran benih sawit ilegal.
Jika lolos ke kebun petani, kerugiannya baru terasa setelah bertahun-tahun, saat pohon mulai berbuah.
Beruntung, skenario itu berhasil digagalkan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung menyita 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang dikirim dalam 170 paket melalui Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan petugas sepanjang 11 Februari hingga 10 April 2026.
Ribuan benih tersebut diduga hendak diedarkan ke berbagai daerah dan berpotensi ditanam di lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan negara tidak akan membiarkan praktik yang bisa menghancurkan masa depan petani.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas," tegas Karding, Jumat (31/7).
Saat paket-paket tersebut diperiksa, petugas menemukan banyak kejanggalan. Sertifikat yang dibawa mencatut nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Namun setelah diverifikasi, dokumen itu dipastikan bukan dokumen asli.
Yang lebih mencurigakan, seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan resmi sebagaimana diwajibkan dalam lalu lintas benih tanaman.
Penyelidikan kemudian mengarah ke dunia digital. Benih-benih itu diketahui dipasarkan melalui sejumlah marketplace dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Modusnya pun diduga dibuat agar sulit dibongkar. Pelaku disebut menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket, hingga berpindah-pindah lokasi pengiriman supaya jejaknya tidak mudah terlacak.
Sekilas benih itu mungkin tampak seperti benih asli. Namun di balik tampilannya, tersimpan ancaman besar bagi petani.
Sebab kualitasnya tidak bisa dipastikan dan baru akan terbukti setelah tanaman dirawat selama tiga hingga empat tahun.
Saat itulah mimpi panen melimpah bisa berubah menjadi kerugian besar.
Pohon yang berasal dari benih palsu berisiko berproduksi rendah, bahkan tidak menghasilkan buah sama sekali.
Padahal petani sudah mengeluarkan biaya untuk bibit, pupuk, perawatan, hingga tenaga kerja selama bertahun-tahun.
Menurut perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, apabila benih ilegal tersebut sempat beredar luas, potensi kerugian ekonomi dapat mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Karantina Lampung menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari PPKS, PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, hingga Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung. Hasilnya, benih maupun dokumen yang digunakan dipastikan tidak asli.
Kasus ini belum berhenti sampai di penyitaan barang bukti. Aparat kini memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik peredaran benih ilegal tersebut.
Karantina Lampung bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung menemukan indikasi bahwa sejumlah akun penjual di berbagai marketplace diduga saling terhubung dan mengarah pada satu jaringan terpusat.
Tim gabungan bahkan telah mengantongi perkiraan lokasi para pelaku. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai distribusi benih ilegal tersebut.
Meski sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman benih sawit ilegal melalui jalur Bandara Raden Inten II, penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat memastikan jaringan yang terlibat akan diburu hingga tuntas.***








