Koruptor Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Divonis Ringan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH. foto.ist
Jakarta, kabarsawit.com – Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dinilai terlalu ringan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Rabu (4/1/2023).
Agenda sidang pembacaan vonis untuk lima orang terdakwa itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Hasilnya, satu dari lima terdakwa yang merupakan mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana divonis paling berat.
"Kepada terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selain itu, Ketut merincikan Indrasari juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan dan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang divonis lebih ringan dari Indrasari Wisnu Wardhana diantaranya; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei oleh hakim dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, berdasarkan putusan hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas vonis hakim itu jelas Ketut, Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH melakukan upaya banding, sebab jaksa menilai vonis hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding, sebab tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita oleh masyarakat yakni berdampak pada perekonomian negara dan juga termasuk kerugian negara," ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Bali itu.
Putusan hakim menjatuhkan vonis yang dinilai terlalu ringan oleh jaksa itu sebab tidak sebanding dengan dampak yang dilakukan oleh para terdakwa berupa kerugian negara dan kerugian yang diderita oleh masyarakat, imbasnya sempat terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.






