Pabrik Sawit di Bengkulu Wajib Beri Upah Sesuai Ketentuan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, menekankan pentingnya perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut untuk tetap memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Bengkulu hanya sekitar Rp 1.500 per kilogram dan harga Crude Palm Oil (CPO) mencapai Rp 9.826 per kilogram, Edwar Happy menegaskan bahwa pemecatan terhadap buruh tidak dibenarkan.
Edwar khawatir terhadap potensi pemecatan yang dapat terjadi di perusahaan kelapa sawit. Meskipun kondisi pasar saat ini menunjukkan penurunan harga TBS kelapa sawit, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi upah atau melakukan pemecatan terhadap buruh.
"Walaupun saat ini kondisi pasar sedang tidak baik, tapi tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi upah atau melakukan pemecatan terhadap buruh," kata Edwar, kemarin.
Edwar menjelaskan bahwa ketentuan mengenai upah buruh telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan kelapa sawit harus tetap memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah yang layak kepada pekerjanya.
"Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan buruh dan memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Para pengusaha kelapa sawit di Bengkulu diminta untuk melihat situasi secara holistik. Edwar menekankan bahwa harga TBS kelapa sawit yang rendah bukanlah satu-satunya faktor yang perlu dipertimbangkan.
Aspek sosial dan dampak terhadap karyawan juga harus menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan terkait upah dan pemecatan. "Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, jadi kalau ada yang melakukan pemecatan silahkan laporkan ke kami," tuturnya.
Sebagai tindakan preventif, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
Edwar menyebutkan bahwa tim inspeksi akan dikerahkan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan dan tidak melanggar hak-hak buruh.
"Kami berharap para pengusaha kelapa sawit di Bengkulu dapat bertindak secara bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan buruh," kata Edwar.
Ia menambahkan bahwa upah yang layak akan memotivasi buruh untuk bekerja lebih baik dan berdampak positif pada produktivitas dan kualitas kelapa sawit yang dihasilkan. Oleh sebab itu, perusahaan harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Upah itu bisa memotivasi buruh untuk bekerja lebih baik dan berdampak positif pada produktivitas," tutupnya.
Perusahaan kelapa sawit di Bengkulu juga merespon permintaan ini positif. Salah satu direktur perusahaan kelapa sawit di Bengkulu, Daniel Manurung menyatakan pihaknya komitmen untuk tetap memberikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kestabilan tenaga kerja.
"Kami akan tetap memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan," tutupnya.








