Soal Larangan Penjualan Benih Sawit Lewat Online, Begini Kata Disbun Riau
Ilustrasi - Bibit Kelapa Sawit. (Dok: kabarsawit)
Pekanbaru, kabarsawit.com - Ditjenbun Kementan RI telah mengeluarkan larangan penjualan kecambah sawit lewat online karena dinilai merugikan petani.
Acap kali petani tertipu karena tidak bisa mengecek langsung kualitas bibit. Malah benih yang dijual bebas menggunakan online itu dianggap tidak berkualitas karena tidak melalui penangkar resmi dengan sertifikat yang lengkap.
Kepala UPT Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Riau, Simon juga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Memang seharusnya begitu. Kalau penjualan secara online, tidak ada pemeriksaan kecambah. Mungkin bibit yang didapat petani tidak jelas," kata Simon kepada kabarsawit.com, Rabu (28/6).
Padahal, lanjut Simon, aturan benih kelapa sawit ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 50 Tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan.
Sementara untuk meminimalisir petani tertipu dengan bibit abal-abal yang tidak bersertifikasi, diharapkan petani melakukan pembelian di sumber atau produsen benih yang sudah bersertifikat.
"Memang harus lebih jeli, sebaiknya melakukan pembelian di produsen benih yang sudah bersertifikat," tandasnya.








