Pemkab Kaur Pastikan PT DSJ Ditutup karena Tak Kantongi Izin Resmi
Plt. Bupati Kaur, Herlian Muchrim.
Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur di Provinsi Bengkulu memastikan perusahaan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) telah ditutup karena tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini diambil setelah serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan membuat pemerintah daerah ambil sikap.
Plt. Bupati Kaur, Herlian Muchrim, dalam mengatakan PT Dinamika Selaras Jaya akan dibekukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk operasional tanpa izin resmi.
Pembekuan ini akan memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang dimiliki dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami harus memberikan sanksi yang tegas terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya karena melanggar aturan. Kami tidak dapat mengabaikan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh perusahaan ini. Tujuan kami adalah untuk menjaga keberlanjutan dan keberadaan perusahaan yang beroperasi secara legal dan berkontribusi positif bagi masyarakat," kata Herlian, kemarin.
Pemkab Kaur juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap operasional ilegal perusahaan. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan telah dilaporkan karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Perusahaan ini tidak memiliki HGU, sehingga perusahaan harus ditutup," ujarnya.
Selain itu, keputusan untuk menutup perusahaan ini juga didasarkan pada perlindungan hak-hak masyarakat. Herlian Muchrim menekankan pentingnya melindungi masyarakat dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.
"Kami akan melindungi masyarakat yang lahan kebun sawitnya terdampak agar mereka dapat mendapatkan kembali lahan kebun sawit mereka," tuturnya.
Dalam beberapa minggu mendatang, Pemkab Kaur juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan diambil terhadap perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berharap agar langkah ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berpotensi melanggar peraturan.








