Pabrik Sawit Dinilai 'Biang Kerok' Rendahnya Harga TBS di Aceh
Ilustrasi-TBS kelapa sawit.
Aceh, kabarsawit.com - Rendahnya harga TBS sawit di Provinsi Aceh saat ini dinilai akibat ketidak patuhan perusahaan di daerah itu. Terutama soal melaporkan data yang diperlukan untuk penetapan harga tiap periodenya.
Penetapan harga yang bisanya dilakukan oleh Dinas Perkebunan Aceh, hanya sekitar 30 dari 60 pabrik kelapa sawit yang melaporkan data ke dinas.
"Penetapan itu kita butuh laporan harga TBS, harga cangkang, biaya operasional langsung (BOL), biaya operasinal tidak langsung (BOTL), dan lain-lain sesuai dengan ketetapan Permentan No I Tahun 2018. Nah, data inilah yang justru tidak kita peroleh secara maksimal. Sehingga penetapan harga cenderung rendah," kata Sekretaris DPW APKASINDO, Fadhli Ali, saat berbincang bersama kabarsawit.com, Kamis (27/7).
Kondisi ini, kata Fadhli, telah disampaikan berkali-kali dalam rapat penetapan harga. Padahal data itu merupakan kewajiban yang harus dilaporkan pihak pabrik.
"Kita minta Pemprov Aceh tegas dengan memanggil atau memberikan teguran terhadap para pabrik yang tidak taat aturan itu. Agar tidak berlarut-larut," kata dia.
Sikap pabrik ini, kata Fadhli, sama saja telah melecehkan institusi negara yakni Dinas Perkebunan. Bahkan juga membuat asosiasi petani kelapa sawit tersinggung.
"Kami tersinggung atas sikap membandel perusahaan-perusahaan ini. Jadi sudah selayaknya mereka dipanggil untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Bukan tanpa alasan, gara-gara minimnya kepedulian para perusahaan, harga penetapan kelapa sawit petani menjadi rendah. Seperti halnya periode ini, meski naik, namun kenaikannya hanya Rp50/kg.








