https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal Kebijakan Pupuk, Petani Sawit di Bengkulu Kecewa

Soal Kebijakan Pupuk, Petani Sawit di Bengkulu Kecewa

Wakil Ketua Apkasindo Bengkulu Jhon Simamora.

Bengkulu, kabarsawit.com - Sejumlah petani kelapa sawit di Bengkulu merasa kecewa dengan kebijakan Kementerian Pertanian yang melarang komoditas kelapa sawit mendapatkan pupuk bersubsidi.

John Simamora, Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa petani kelapa sawit sangat kecewa dengan kebijakan itu. Sebab ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) turun, pupuk subsidi justru dicabut, dan hal ini sangat memberatkan para petani.

John menyatakan bahwa masih banyak petani kelapa sawit di Bengkulu yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi. Jika mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi, jelas mereka tidak akan mampu mengingat kondisi harga TBS kelapa sawit yang masih di bawah Rp1.700 per kilogram.

"Harga pupuk non-subsidi per karung ukuran 50 kilogram sudah mencapai di atas Rp 750 ribu, bagaimana petani mampu menghadapinya dengan harga TBS yang masih di bawah Rp 1.700 per kilogram," kata John, kemarin.

John berpendapat bahwa pemerintah seharusnya turun ke daerah untuk melihat kondisi sebenarnya yang dirasakan oleh petani kelapa sawit di lapangan. Setidaknya, pemerintah bisa merasakan tantangan yang sedang dihadapi oleh petani kelapa sawit yang saat ini masih jauh dari kehidupan sejahtera.

"Pemerintah seolah-olah menganggap semua petani kelapa sawit kaya, padahal situasi harga TBS yang belum naik ini membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar John.

Bahkan, menurut John, banyak petani di daerah tersebut sudah menyerah dan merelakan kebun sawit mereka tidak dipanen sama sekali. Hal ini disebabkan harga TBS yang belum pulih mencapai level di atas Rp 2.000 per kilogram.

"Banyak petani yang enggan memanen karena harga sawit semakin rendah, ditambah lagi dengan dicabutnya pupuk subsidi, situasi ini benar-benar memberatkan," tutupnya.

 

Sementara itu, Rosmala, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa larangan petani kelapa sawit mendapatkan pupuk subsidi terdapat dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Menurutnya, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pokok dan strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Kelapa sawit tidak masuk dalam alokasi pupuk subsidi.

Rosmala juga menjelaskan bahwa pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang terlibat dalam usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan semua petani mendapatkan manfaat dari program penyaluran pupuk subsidi. "Rata-rata pekebun sawit memiliki lahan kebun sawit di atas 2 hektar, sehingga pembagian pupuk menjadi pertimbangan mengapa pupuk subsidi tidak diberikan kepada petani sawit," tutupnya.