https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

4 Pegawai BPN Diperiksa Jaksa Terkait HGU PT Daria Darma Pratama di Mukomuko

4 Pegawai BPN Diperiksa Jaksa Terkait HGU PT Daria Darma Pratama di Mukomuko

Kantor BPN Mukomuko. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dipanggil jaksa.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Kami sudah memanggil empat orang pegawai BPN untuk dimintai keterangan terkait kasus HGU tersebut," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman kepada kabarsawit.com, Jumat (20/1).

Radiman mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih mengumpulkan keterangan dari pegawai BPN yang masih bertugas di daerah Mukomuko maupun yang sudah pindah tugas ke daerah lain.

Menurutnya, dalam kasus ini ada beberapa laporan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN dalam penerbitan sertifikat Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Di mana para pegawai BPN dilaporkan telah melakukan pengukuran secara tumpang tindih terhadap lahan milik warga dengan lahan PT Daria Darma Pratama.

"Tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah ini terjadi di HGU Nomor 503 dan 499 di Desa Karya Mulya," ujarnya.

Radiman mengatakan, apabila sudah ada bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kalau sekarang ini kami belum bisa memastikan apakah kasus ini terus berlanjut atau tidak. Namun, kami akan terus mengumpulkan alat bukti agar kasus dugaan ini terang benderang," pungkasnya.