Sengketa Lahan, Petani Sawit Siap Relakan Kelebihan Lahan Jika Memang Bersalah
Mediasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Sunur, foto : Humas Polres Ogan Ilir
Indralaya, kabarsawit.com - Sengketa antara kebun sawit milik H Jailani, anggota Koperasi Tiara Sawit Permai, dengan masyarakat Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak melakukan pembicaraan pada hari Jumat, 3 November di Aula Rapat Kantor Kecamatan Rambang Kuang.
Mediasi ini dihadiri oleh Camat Rambang Kuang Aryadi MSi, Danramil Muara Kuang Kapten Aswin, Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin SH, Kades Sunur Irwandi, dan Ketua BPD Sunur Permadi, Ketua Koperasi Tiara Sawit Satria Prana, Perwakilan Manajemen PT Sinar Mas / PT BSP Samuel Siahaan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Sunur.
"Mediasi ini membahas tuntutan warga Desa Sunur, yaitu lahan kelapa sawit milik H. Jailani yang masuk dalam program kemitraan antara KUD Tiara Sawit Permai dan PT Sinar Mas. Selama ini terjadi kesalahan dalam pengolahan lahan dan warga menuntut pengukuran ulang," jelas Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin dalam keterangan yang diterima Minggu (5 November) dari Humas Polres Ogan Ilir.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang intinya adalah Jailani, pemilik lahan yang saat ini berafiliasi dengan PT Sinar Mas / PT BSP, bersedia mengembalikan jika memang ada kelebihan lahan.
Terungkap dalam pertemuan tersebut bahwa Jailani membeli tanah dari masyarakat Desa Sunur pada tahun 2011. “Beliau membeli satu bidang tanah seluas 200,2 hektar,” tuturnya.
Di lahan tersebut, Jailani menanam tebu dan kayu Kelampaian dan pada tahun 2021, di bawah program kemitraan dengan PT Sinar Mas / PT BSP, lahan tersebut ditanami kelapa sawit. Sejauh ini, baru 190 hektar yang telah diolah dan ditanami kelapa sawit dan sisanya akan ditanami pada tahun 2024.
Selanjutnya, mediasi dilakukan pengukuran ulang atas permintaan masyarakat Desa Sunur. "Semua lahan yang sudah ditanami dan sisa lahan yang belum ditanami diukur ulang. Hasilnya menunjukkan bahwa luasnya lebih dari 200,2 hektar. Selisihnya 9,74 hektar," jelas Alimin.
Jailani siap menerima hasil pengukuran ulang dan menyerahkannya kepada pemerintah desa. Kelebihan lahan yang sudah digarap dan dijadikan kebun kelapa sawit akan dikembalikan kepada Jailani dan selanjutnya akan menjadi hak milik masyarakat Desa Sunur atau tanah adat yang diformalkan sesuai dengan aturan legal formal atas kesepakatan bersama," ujarnya.








