https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan yang Tak Penuhi Persyaratan

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan yang Tak Penuhi Persyaratan

Suasana pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan oleh UPT BPOM Inhu. Foto:

Rengat, kabarsawit.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Unit Pelaksana Teknis Indragiri Hulu (Inhu), melakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan Selasa (12/12).

Emi Amalia, S. Farm.,Apt.,M.Sc Seperti yang disampaikan kepala Loka POM Inhu, produk tanpa izin pemasaran (ilegal) tidak sesuai dengan aturan saat ini, sebanyak 8.718 paket atau nilai ekonomi Rp 218.565.550.

"Angka ini merupakan hasil dari tindakan pengawasan sejak November 2022 sampai Desember 2023 dan ada obat-obatan, makanan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pengawasan obat-obatan dan produk makanan merupakan salah satu inisiatif untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari pembangunan pemerintah di bidang kesehatan.

"Produk hancur saat dibuka, merusak kemasannya. Layanan pembuangan sampah tersebut dipercaya oleh PT Tenang Jaya Sejahtera di Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.

Komunikasi, informasi dan edukasi juga diselenggarakan, termasuk untuk perwakilan bisnis dan mahasiswa tentang obat-obatan dan makanan yang aman.

Selain itu, masyarakat didorong untuk terus mengecek informasi tentang obat-obatan dan produk makanan (kemasan, label, izin edar dan konfirmasi tanggal kadaluarsa) sebelum digunakan.

BPOM hadir untuk memberikan informasi tentang obat-obatan dan makanan untuk memastikan konsumsi yang aman, pilihan yang masuk akal, dan pemberdayaan konsumen.

"Dengan modul KataBPOM, masyarakat dapat menerima materi edukasi dan saran tentang cara memilih obat dan makanan yang aman. Mengenali dan melawan hoax untuk mengakses saluran pengaduan, serta informasi produk yang diberikan lengkap, menarik, dan mudah dipahami. E-book ini dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!” tuturnya.